Penggiat Anti Korupsi Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Bansos PENA di Samosir

topmetro.news, MEDAN – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Sosial Pemulihan Ekonomi Nasional (PENA) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Samosir kembali menjadi perhatian publik. Bertepatan dengan sidang lanjutan perkara di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/7/2026), puluhan mahasiswa bersama masyarakat Samosir menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan untuk mendukung penegakan hukum yang transparan dan menyeluruh.

Aksi tersebut dipimpin penggiat anti korupsi Pangihutan Sinaga. Dalam orasinya, ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Samosir, mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi penyaluran Bansos PENA Tahun 2024.

Sementara itu, di dalam ruang sidang, majelis hakim kembali menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir telah menetapkan dan menahan Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karokaro, sebagai tersangka dalam perkara penyaluran bantuan kepada 303 keluarga terdampak banjir di Kenegerian Sihotang.

Pangihutan menegaskan proses penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu orang tersangka apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

“Kami hadir untuk mengawal proses hukum agar berjalan objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai perkara ini berhenti hanya pada satu orang. Jika ada pihak lain yang diduga mengetahui, memerintahkan, atau turut bertanggung jawab, seluruhnya harus diperiksa berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Pangihutan.

Ia mengatakan, masyarakat berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dibuka secara terang sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik.

“Kasus Bansos PENA ini menyangkut hak masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu kami mendukung penuh Kejaksaan untuk mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan. Siapa pun yang diduga terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Pangihutan, dirinya sebelumnya telah melaporkan Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom, ke Kejaksaan Negeri Samosir terkait dugaan keterlibatan dalam mekanisme penyaluran bantuan tersebut.

Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta yang perlu didalami penyidik. Pangihutan menjelaskan, pascabanjir bandang yang melanda Kenegerian Sihotang pada 3 November 2023, pemerintah mengalokasikan Program Bansos PENA Tahun Anggaran 2024 kepada 303 keluarga terdampak.

Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis, bantuan seharusnya disalurkan melalui transfer langsung ke rekening penerima manfaat sebesar Rp5 juta per keluarga. Namun, dalam pelaksanaannya bantuan justru diberikan dalam bentuk barang.

“Perubahan mekanisme penyaluran bantuan itu yang menurut kami perlu ditelusuri secara menyeluruh agar diketahui dasar kebijakan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan,” ujarnya.

Pangihutan juga mengungkapkan, sebelum perkara tersebut ditangani Kejaksaan Negeri Samosir, sebanyak 117 warga Kenegerian Sihotang telah menyampaikan pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia pada 4 November 2024.

Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Sekretariat Negara melalui surat Nomor B-3705/Kemensetneg/D-3/AN.00.03/11/2024 tertanggal 29 November 2024 yang ditujukan kepada Bupati Samosir.

Menurut Pangihutan, keberadaan surat tersebut menunjukkan pemerintah daerah telah menerima informasi mengenai dugaan persoalan dalam penyaluran bantuan sebelum proses penyelidikan pidana dilakukan.

Karena itu, ia meminta penyidik mendalami seluruh dokumen administrasi, keputusan, serta meminta keterangan dari seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Program PENA.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni mendukung Kejaksaan Negeri Samosir mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi Program Bansos PENA Tahun 2024 serta meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara, termasuk Bupati Samosir, Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir, Direktur Utama BUMDesma Marsahatahi Pangururan, Kepala Desa Siparmahan, Kepala Desa Sappur Toba, dan Kepala Desa Hariara Pohan.

Menutup orasinya, Pangihutan menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pemberantasan korupsi dan mendorong proses hukum berjalan secara profesional.

“Kami tidak ingin ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif agar perkara ini benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tutupnya.

penulis | Erris 

Related posts

Leave a Comment