TOPMETRO.NEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Lawas mengamankan 31 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana penadahan dari sebuah rumah di Desa Pasar Latong, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Puluhan kendaraan tanpa dokumen resmi tersebut ditemukan terparkir di halaman rumah seorang warga berinisial SHL.
Kasatreskrim Polres Padang Lawas AKP Irwansah Sitorus mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penadahan kendaraan bermotor di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim melakukan penyelidikan sejak awal Juli 2026.
Dalam penyelidikan yang dilakukan pada malam 4 Juli 2026, petugas menemukan puluhan sepeda motor berbagai merek terparkir di halaman rumah.
Sebagian besar kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor sehingga polisi berkoordinasi dengan kepala desa sebelum mengamankan seluruh barang bukti ke Mapolres Padang Lawas.
Dari hasil pendataan, polisi menyita delapan unit Honda Beat, lima Honda Revo, empat Honda Supra X-125, empat Honda rangka modifikasi, dua Honda Supra Fit X, dua Honda Scoopy, dua Honda Vario, satu Honda Genio, satu Yamaha Mio Soul, satu Yamaha Lexi, dan satu Suzuki Satria F. Hampir seluruh kendaraan tersebut tidak memiliki pelat nomor polisi.
Polisi menduga perkara ini mengarah pada tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Lawas, sementara penyidik masih mendalami asal-usul kendaraan serta mengidentifikasi pemilik sahnya.
Kepolisian, –seperti dikutip TOPMETRO.NEWS dari facebook @Sekilas Sumut pada Senin 27 Juli 2026 –mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri serupa agar segera mendatangi Polres Padang Lawas dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan sebagai bahan verifikasi dalam proses penyelidikan.(P)

