topmetro.news, Medan – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Timur Tumanggor, membantah adanya isu defisit keuangan yang melanda Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Menurutnya, kondisi keuangan daerah masih dalam keadaan sehat dan tidak mengalami defisit sebagaimana isu yang berkembang.
Timur menegaskan6 bahwa berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemprov Sumut justru memiliki Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp532 miliar. Dana tersebut menjadi bukti bahwa keuangan daerah tidak mengalami kondisi minus.
“Enggak ada defisit. Silpa kita ada Rp532 miliar. Setelah diaudit oleh BPK tidak ada minus, tidak ada defisit,” kata Timur kepada wartawan, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, Silpa tersebut merupakan hasil audit BPK yang kemudian akan kembali dimasukkan dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Timur, sebagian dari Silpa tersebut merupakan dana yang telah memiliki peruntukan khusus, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), sehingga penggunaannya tidak bisa dialihkan. Sementara sisanya berasal dari Silpa masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya juga akan dianggarkan kembali pada perubahan APBD.
“Silpa itu kita anggarkan kembali di Perubahan APBD 2026, bukan di 2027. Dari Rp532 miliar itu ada yang sifatnya sudah diperuntukkan, seperti DAK ke beberapa OPD. Sisanya berasal dari Silpa OPD-OPD dan semuanya dianggarkan kembali setelah diaudit BPK,” jelasnya.
Menanggapi kabar adanya pekerjaan, gaji maupun honor yang belum dibayarkan akibat keterbatasan anggaran, Mantan Sekda Kabupaten Deliserdang itu memastikan anggaran untuk pembayaran seluruh kewajiban pemerintah tetap tersedia. “Enggak, anggaran kita ada. Anggarannya tetap tersedia,” tegasnya.
Ia mengakui memang terdapat utang jangka pendek dari Tahun Anggaran 2025. Namun, menurutnya, hal tersebut merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah dan seluruhnya telah dianggarkan dalam APBD 2026.
“Kalau ada utang jangka pendek pun, utang-utang tahun 2025, kan sudah kita anggarkan di APBD. Itu memang sesuai peraturannya,” ujarnya. Timur menyebut total utang jangka pendek yang dianggarkan mencapai sekitar Rp72 miliar.
Lebih lanjut, Timur mengungkapkan bahwa utang jangka pendek tersebut hanya berasal dari dua perangkat daerah, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan.
“Utang jangka pendek itu sekitar Rp72 miliar. Itu dari Dinas PU dan Dinas Pendidikan. Itu saja,” katanya.
Sementara itu, untuk perangkat daerah lain seperti Biro Umum maupun Dinas Pertanian, ia memastikan tidak memiliki utang. “Biro Umum enggak ada utang. Pertanian juga enggak ada,” tegas Timur.
Dalam kesempatan itu, Timur juga menanggapi pertanyaan mengenai adanya temuan pengembalian anggaran, termasuk yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Ia menjelaskan bahwa pengembalian anggaran memang bisa saja terjadi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan. Namun, data rinci mengenai OPD yang paling banyak melakukan pengembalian berada di Inspektorat.
“Kalau pengembalian mungkin ada, tetapi untuk rincinya saya harus lihat catatan dulu. Lebih tepat ditanyakan ke Inspektorat karena itu langsung ditindaklanjuti oleh mereka,” ujar Timur.
Ia pun meminta agar informasi mengenai temuan pengembalian tidak disampaikan secara keliru karena seluruh datanya terdokumentasi secara resmi di Inspektorat.
Dengan penjelasan tersebut, BPKAD Sumut menegaskan bahwa kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih terkendali. Tidak ada defisit anggaran sebagaimana isu yang beredar, sementara kewajiban pembayaran pemerintah tetap memiliki alokasi anggaran dan utang jangka pendek yang ada telah masuk dalam skema penganggaran sesuai ketentuan.
Penulis I Erris

