TOPMETRO.NEWS – Melakukan penimbunan lahan di wilayah pemukiman Kota Medan akan diatur dalam Perda Izin Lingkungan yakni wajib memiliki izin. Sebab, penimbunan areal selama ini dilakukan tanpa aturan sehingga kerap mengakibatkan banjir terhadap pemukiman warga.
Usulan itu terkuak saat anggota DPRD Medan yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Lingkungan di ruang banggar gedung dewan, baru-baru ini.
Rapat ini dipimpin Ketua Pansus, Maruli Tua Tarigan, didampingi H Surianto SH dan Andi Lumbangaol. Turut hadir Kabag Hukum Pemko Medan Suleman dan mewakili Badan Lingkungan Hidup, M Gultom.
“Penimbunan areal untuk keperluan sesuatu perlu diatur dalam Perda. Sehingga tidak dilakukan sesuka hati. Begitu juga Pemko Medan selaku pemberi izin akan bertanggungjawab menata ketinggian timbunan. Sering terjadi banjir karena ada penimbunan lahan perumahan atau bangunan lainnya. Ini yang perlu diatur,” ujar Maruli.
Selain itu, Perda juga akan memuat tentang dokumen lingkungan. Di mana setiap usaha yang wajib memiliki Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) wajib memiliki izin lingkungan paling tidak memiliki Surat Pernyataan kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan hidup (SPPL). Sedangkan izin lingkungan dapat diperoleh melalui tahapan kegiatan penyusunan dan penilaian Amdal dan UKL-UPL selanjutnya penerbitan izin lingkungan.
Menurut Maruli, untuk memaksimalkan penerapan Perda itu nantinya akan dibuat sanksi administrasi dan pidana berat. Sanksi dianggap perlu supaya ada efek jera.
Masih menurut Ketua Komisi B DPRD Medan ini, dalam rapat pembahasan Ranperda Izin Lingkungan berikutnya, Pansus akan melibatkan pihak akademisi selaku pembuat naskah akademik, penggiat lingkungan hidup, masyarakat yang sedang pengurusan Amdal dan masyarakat yang tidak mau mengurus izin Amdal.
“Tentu dari mereka sangat dibutuhkan masukan untuk memaksimalkan penerapan Perda nantinya,” pungkasnya seraya menjelaskan bahwa Ranperda Izin Lingkungan yang diajukan terdiri X BAB dan 50 Pasal. (TM/04)