Imigrasi Polonia Hadir ke Rumah Sakit, Ridha Tegaskan Layanan Humanis dan Adaptif

topmetro.news, MEDAN – Pelayanan keimigrasian tidak selalu harus dilakukan di balik meja kantor. Bagi masyarakat maupun warga negara asing yang memiliki keterbatasan mobilitas karena kondisi kesehatan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan menghadirkan layanan langsung hingga ke rumah sakit.

Komitmen tersebut ditegaskan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Sah Putra, yang menyebut pelayanan keimigrasian harus mampu beradaptasi dengan kondisi dan kebutuhan setiap pemohon.

Menurutnya, aspek kemanusiaan tetap menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan, tanpa mengesampingkan aturan, kepastian hukum, serta standar pelayanan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap orang memperoleh hak atas pelayanan keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk bagi mereka yang sedang menjalani perawatan medis,” ujar Ridha Sah Putra.

Komitmen itu salah satunya diwujudkan melalui pemeriksaan administratif Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) serta program KUPAS SIPOLAN (Kunjungan Pasien Imigrasi Polonia Medan).

Melalui layanan tersebut, petugas Imigrasi Polonia dapat mendatangi pemohon yang sedang menjalani perawatan sehingga proses administrasi tetap berjalan tanpa mengharuskan pemohon datang langsung ke kantor.

Pada Selasa, 4 Agustus 2026, tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia mendatangi Rumah Sakit Herna Medan untuk melakukan pemeriksaan administratif keimigrasian terhadap seorang wisatawan berkewarganegaraan Inggris, Naama Yona Smulowitz.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan penelaahan permohonan ITKT. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan masih menjalani perawatan intensif dan belum memungkinkan meninggalkan wilayah Indonesia, sementara masa berlaku izin tinggalnya akan segera berakhir.

Permohonan ITKT diajukan dengan alasan kemanusiaan dan telah dilengkapi surat keterangan dokter serta persyaratan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Agar proses administrasi tetap berjalan, petugas juga melakukan pengambilan data biometrik secara langsung di rumah sakit.

Langkah tersebut menjadi contoh bagaimana pelayanan keimigrasian dapat menyesuaikan diri dengan kondisi pemohon. Di satu sisi, proses administrasi tetap berjalan sesuai prosedur, sementara di sisi lain kondisi kesehatan pemohon tetap menjadi perhatian.

Tidak berhenti di sana, sehari kemudian, Rabu, 5 Agustus 2026, petugas Imigrasi Polonia kembali memberikan pelayanan melalui program KUPAS SIPOLAN di RS Mitra Medika Premiere Medan.

Kali ini, petugas melakukan pengambilan data biometrik terhadap seorang pemohon penggantian paspor yang membutuhkan dokumen perjalanan untuk keperluan berobat ke Malaysia.

Pelayanan langsung di rumah sakit tersebut membuat pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi untuk menyelesaikan tahapan administrasi yang diperlukan.

Ridha mengatakan, kedua kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pelayanan keimigrasian harus mampu hadir mengikuti kebutuhan masyarakat.

Baik pelayanan kepada warga negara asing melalui proses ITKT maupun pelayanan paspor bagi warga negara Indonesia, seluruh tahapan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Pelayanan harus tetap profesional, akuntabel dan memberikan kepastian hukum. Namun pada saat yang sama, kita juga harus mampu menghadirkan nilai-nilai kemanusiaan dalam memberikan pelayanan,” tegasnya.

Ridha menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia akan terus mengembangkan berbagai inovasi agar pelayanan semakin mudah dijangkau masyarakat maupun warga negara asing.

“Kami akan terus mengembangkan pelayanan yang inovatif dan mudah diakses masyarakat maupun warga negara asing,” katanya.

Menurutnya, pelayanan publik bukan hanya tentang menyelesaikan administrasi, tetapi juga memastikan negara hadir ketika masyarakat membutuhkan. Dengan pelayanan jemput bola seperti KUPAS SIPOLAN dan pemeriksaan administratif langsung di rumah sakit, Imigrasi Polonia berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih humanis, adaptif, profesional, dan mudah diakses, khususnya bagi pemohon yang memiliki keterbatasan mobilitas karena kondisi kesehatan.

penulis | sadam 

Related posts

Leave a Comment