Oknum Pejabat Dishub Ajak Karaoke 4 Anak PKL, Dilapor Kasus Asusila

TOPMETRO.NEWS – Sebuah ruang kerja pejabat di Sukabumi yang seharusnya menjadi tempat menjalankan tugas kedinasan justru berujung menjadi lokasi perkara dugaan pencabulan.

Di ruangan itu, tiga siswi magang disebut diajak karaoke bersama.

Pejabat yang dimaksud adalah Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54). Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap tiga siswi yang sedang menjalani praktik kerja lapangan (PKL).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026).

Dalam konferensi pers tersebut, perhatian juga tertuju pada sejumlah barang bukti yang diamankan polisi dari ruang kerja sang pejabat.

Di atas meja rilis Satreskrim terlihat sebuah boks pengeras suara berukuran cukup besar dan perangkat audio mixer lengkap dengan deretan tombol pengatur suara.

Peralatan karaoke tersebut diperlihatkan berdampingan dengan sejumlah kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.

Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, tiga korban merupakan siswi yang sedang menjalani kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka bekerja.

Menurut Agus, TIP kemudian mengajak ketiga siswi tersebut melakukan karaoke di ruang kerjanya.

“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” ujar Agus.

Namun, kegiatan yang awalnya disebut sebagai karaoke bersama tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan asusila.

Polisi menyebut dugaan pelecehan terjadi ketika kegiatan karaoke berlangsung. Tindakan tersebut disebut mencakup pelecehan secara fisik maupun nonfisik terhadap para korban.

“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelas Agus.

Kini, TIP telah berstatus tersangka dan kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari ruang kerja yang disebut menjadi lokasi kejadian.

Perkara tersebut selanjutnya diproses sesuai hukum yang berlaku. ***

reporter | dp silalahi
sumber | facebook @Ruang dalam tapanuli

Related posts

Leave a Comment