topmetro.news, Medan – Upaya rehabilitasi dan restorasi hutan mangrove di Sumatera Utara terus diperkuat. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan menjadi kunci untuk memulihkan ekosistem pesisir sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sumber daya laut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W. Marpaung, S.STP., M.AP., mengungkapkan hal tersebut saat temu pers di Ruang Dekranasda, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jumat (16/10/2026). Dalam kegiatan itu, Heri didampingi Sekretaris DLHK Sumut, Dr. Ari Harahap, M.H.
Menurut Heri, rehabilitasi mangrove menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan pesisir. Selain berfungsi melindungi kawasan pantai, mangrove memiliki kemampuan menyerap dan menyimpan karbon serta menjadi habitat bagi berbagai jenis ikan dan biota laut.
Keberadaan ekosistem mangrove juga berkaitan erat dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir. Kawasan bakau yang terjaga dapat mendukung produktivitas perikanan sekaligus membuka peluang pengembangan wisata berbasis alam.
“Mempertahankan mangrove bukan hanya untuk menyimpan karbon, tetapi juga agar masyarakat dapat memperoleh penghasilan dari hasil laut dan potensi wisata pesisir,” demikian inti penjelasan Heri.
Data Rehabilitasi Mangrove Jadi Perhatian
Berdasarkan data rehabilitasi mangrove Sumatera Utara yang disampaikan, capaian program dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian dalam upaya pemulihan kawasan pesisir.
Pada 2024, rehabilitasi mangrove melalui program M4CR dilaporkan mencapai sekitar 636 hektare. Sementara itu, publikasi PPIU M4CR Sumut pada Juli 2026 mencatat capaian sekitar 322 hektare untuk 2025 dan 497 hektare untuk 2026.
Adapun data 2023 belum dapat dipastikan secara terpisah. Laporan kinerja Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) yang dirujuk belum mencantumkan angka capaian Sumatera Utara pada tabel terkait.
Angka-angka tersebut perlu dibaca berdasarkan periode dan sumber pelaporannya. Khusus capaian 2026, data yang tersedia merupakan laporan hingga publikasi Juli 2026, sehingga belum dapat dianggap sebagai angka final sepanjang tahun.
Pengawasan Arang Bakau Diperkuat
Selain kegiatan penanaman dan rehabilitasi, penguatan tata kelola mangrove juga menjadi perhatian DLHK Sumut. Salah satu aspek yang disoroti adalah pengawasan terhadap peredaran arang yang berasal dari tanaman bakau.
Pengawasan diperlukan untuk mencegah pemanfaatan mangrove yang berpotensi merusak ekosistem pesisir. Upaya pelestarian tidak cukup hanya dengan menanam bibit baru, tetapi juga harus dibarengi perlindungan terhadap kawasan yang masih terjaga.
Berbagai kegiatan penanaman dan rehabilitasi telah dilakukan di sejumlah kawasan pesisir Sumatera Utara, termasuk Kabupaten Langkat dan wilayah pesisir lainnya.
Program tersebut diharapkan mampu memulihkan fungsi ekologis mangrove sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat melalui peningkatan hasil perikanan dan pengembangan destinasi wisata pesisir.
Kolaborasi Jadi Kunci Pemulihan Pesisir
Heri menilai keterlibatan berbagai pihak sangat diperlukan untuk memperluas jangkauan rehabilitasi mangrove. Keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam pelaksanaan program, sehingga dukungan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dibutuhkan.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekosistem, meningkatkan perlindungan kawasan pesisir, serta membuka peluang usaha yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Rehabilitasi mangrove bukan semata-mata persoalan penghijauan. Lebih dari itu, keberhasilan program turut ditentukan oleh kemampuan menjaga kawasan yang telah dipulihkan, mengawasi pemanfaatan sumber daya, dan memastikan masyarakat memperoleh manfaat dari kelestarian lingkungan.
Dengan pengelolaan yang berkelanjutan, hutan mangrove di Sumatera Utara diharapkan tetap menjadi benteng alami pesisir, penyimpan karbon, habitat biota laut, sekaligus penopang ekonomi masyarakat untuk masa depan.
Penulis: Erris

