topmetro.news, MEDAN – Proses pemilihan dan penetapan tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 menuai polemik. Sejumlah calon komisioner dikabarkan bersiap menggugat Komisi A DPRD Sumatera Utara karena menilai proses penetapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata tertib yang berlaku.
Muhammad Hidayat, salah seorang calon komisioner KPID Sumut, menyebut agenda pemilihan dan penetapan calon terpilih pada 15 September 2026 dipersoalkan karena tidak tercantum dalam undangan yang diterima para peserta maupun agenda kegiatan yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
“Sesuai undangan yang kami terima, tanggal 14 dan 15 September itu hanya pelaksanaan perkenalan serta uji kepatutan dan kelayakan saja, tidak disebutkan pemilihan dan penetapan calon terpilih,” kata Hidayat.
Menurut Hidayat, persoalan bermula setelah uji kepatutan dan kelayakan berakhir pada Selasa, 15 September 2026. Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Usman Jafar kemudian melanjutkan agenda dengan melakukan pemilihan dan menetapkan tujuh calon komisioner terpilih.
Mengutip keterangan anggota Komisi A DPRD Sumut, Pdt Berkat Laoli, dalam sebuah talk show di media daring Orbit, agenda tersebut sempat mendapat protes dari Wakil Ketua Komisi A Zera Salim Ritonga dan sejumlah anggota komisi. Mereka mempertanyakan pelaksanaan pemilihan karena, menurut mereka, agenda yang tercantum dalam undangan hanya perkenalan dan uji kepatutan dan kelayakan.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar disebut tetap melanjutkan pemilihan dengan alasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumut telah mengubah jadwal kegiatan.
Namun, Hidayat mengaku memperoleh informasi dari anggota Bamus DPRD Sumut Fraksi NasDem bahwa mereka tidak menerima undangan rapat Bamus terkait perubahan agenda tersebut.
Sebagai bentuk protes, empat anggota Komisi A disebut meninggalkan ruang rapat. Meski demikian, rapat pemilihan dan penetapan calon komisioner tetap berlangsung dengan dihadiri 17 anggota Komisi A DPRD Sumut.
Hidayat Soroti PP Nomor 12 Tahun 2018
Hidayat menilai persoalan tersebut perlu ditelaah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Ia merujuk Pasal 42 ayat (2) yang, menurut penafsirannya, mengatur bahwa perubahan agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat dilakukan melalui rapat paripurna.
“Kata ‘hanya’ dalam pasal itu menunjukkan tidak ada alternatif lain selain dalam rapat paripurna DPRD. Harus diingat, rapat paripurna itu dinyatakan kuorum jika dua pertiga anggota DPRD hadir. Nah, kalau perubahan agenda itu hanya dilakukan oleh Badan Musyawarah, maka itu dianggap tidak sah,” ujar Hidayat.
Ia juga menolak alasan bahwa perubahan agenda oleh Bamus sudah cukup menjadi dasar untuk melanjutkan pemilihan pada hari yang sama.
“Jadi alasan Usman Jafar yang bilang Bamus DPRD Sumut telah mengubah agenda rapat itu jelas melanggar aturan. Karena, aturan dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 itu perubahan agenda dewan hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Hidayat atas ketentuan yang dirujuknya. Kepastian mengenai kesesuaian prosedur pemilihan dengan peraturan yang berlaku perlu ditelaah berdasarkan dokumen agenda, risalah rapat, serta ketentuan hukum terkait.
Perubahan Agenda Bamus Ikut Dipertanyakan
Selain mempermasalahkan mekanisme perubahan agenda, Hidayat menyampaikan bahwa Pdt Berkat Laoli turut mempertanyakan bentuk pencantuman perubahan agenda dalam dokumen rapat Bamus.
Menurut keterangan yang disampaikan Hidayat, tambahan kata “pemilihan” setelah frasa “uji kepatutan dan kelayakan” disebut hanya dicantumkan pada bagian keterangan surat, bukan pada judul agenda rapat. Hal itu dinilai perlu diperiksa untuk memastikan apakah perubahan tersebut telah dilakukan sesuai prosedur administrasi dan tata tertib.
Persoalan lain yang disorot berkaitan dengan kehadiran anggota Bamus. Hidayat mengungkapkan adanya pertanyaan mengenai keberadaan sejumlah anggota Bamus yang disebut sedang berada di Yogyakarta ketika rapat perubahan agenda berlangsung.
Informasi mengenai waktu, kehadiran anggota, serta tata cara pelaksanaan rapat tersebut masih perlu dicocokkan dengan daftar hadir dan dokumen resmi Bamus DPRD Sumut.
Pengumuman Calon Terpilih Juga Dipersoalkan
Hidayat turut mempertanyakan penyampaian hasil akhir seleksi kepada para peserta. Menurut dia, selama proses seleksi, informasi mengenai tes dan pengumuman disampaikan langsung kepada calon komisioner. Namun, ia menyatakan tidak menerima pemberitahuan resmi mengenai keputusan calon komisioner terpilih.
Ia menyebut informasi mengenai hasil pemilihan justru diketahui melalui pemberitaan sejumlah media, bukan melalui pengumuman resmi yang disampaikan langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Sumut.
“Mengapa Ketua Komisi A tidak berani membuat pengumuman resmi? Aneh, kan. Nampaknya sengaja didiamkan, nanti tiba-tiba SK terbit,” ungkap Hidayat.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan para calon komisioner meminta agar proses penerbitan surat keputusan pengangkatan tidak dilanjutkan sebelum persoalan yang mereka ajukan mendapat kejelasan.
Minta Gubernur Sumut Tunda Penerbitan SK
Berdasarkan sejumlah keberatan tersebut, Hidayat mengatakan pihaknya meminta Gubernur Sumatera Utara tidak menerbitkan surat keputusan pengangkatan tujuh anggota KPID Sumut periode 2026–2029 sebelum persoalan prosedural yang dipermasalahkan ditelaah.
Mereka juga disebut tengah menyiapkan langkah hukum terhadap proses pemilihan dan penetapan yang dilakukan Komisi A DPRD Sumut.
Hingga berita ini disusun, Ketua Komisi A DPRD Sumut Usman Jafar belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan Waspada.id melalui pesan WhatsApp hingga Kamis malam, 22 Oktober 2026.
Klarifikasi dari Komisi A DPRD Sumut, Badan Musyawarah DPRD Sumut, serta pihak terkait lainnya masih diperlukan untuk memastikan kronologi perubahan agenda dan dasar penetapan tujuh calon komisioner terpilih.
Polemik ini kini menempatkan prosedur seleksi, keterbukaan informasi, dan kepastian hukum sebagai persoalan utama yang perlu dijelaskan kepada publik. Kejelasan dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan menjadi penting agar proses penetapan komisioner KPID Sumut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
penulis | Erris

