topmetro.news, BANDA ACEH – Dugaan praktik politik uang dalam Kongres Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang berlangsung di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025, kini menjadi sorotan. Nama Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, turut disebut dalam laporan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku organisasi.
Dugaan tersebut mendorong agar Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan mengambil tindakan sesuai ketentuan organisasi apabila pelanggaran terbukti.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas, kehormatan, serta independensi organisasi profesi wartawan.
Dalam laporan yang disampaikan, Nasir Nurdin diduga menerima sejumlah uang dengan mengatasnamakan peserta kongres dari Aceh. Penerimaan uang tersebut juga dikaitkan dengan dugaan komitmen untuk memberikan suara kepada kandidat tertentu dalam pemilihan Ketua Umum PWI.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan organisasi. Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap harus mendapatkan kesempatan menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Sebelumnya, media ini memperoleh informasi bahwa PWI Pusat telah membentuk tim untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Tim dimaksud disebut telah datang ke Aceh guna melakukan klarifikasi langsung kepada Nasir Nurdin serta sejumlah pihak yang mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dalam laporannya, pelapor secara khusus merujuk Kode Perilaku Wartawan PWI periode 2025–2030, Bab II Pasal 3 Ayat (1), (2), dan (10), serta Bab IV Pasal 6.
Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi anggota melakukan perbuatan yang merendahkan harkat, martabat, dan integritas profesi maupun organisasi.
Anggota juga diwajibkan mematuhi AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta ketentuan hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.
Bahkan, Bab II Pasal 3 Ayat (10) secara tegas mengatur larangan menerima dan/atau memberikan sogokan.
Selain itu, pelapor turut mengacu pada Bab III Pasal 4 Kode Perilaku Wartawan PWI yang mengatur mengenai sanksi terhadap anggota apabila terbukti melakukan pelanggaran.
MENANTI KETEGASAN DEWAN KEHORMATAN
Dugaan persoalan ini bukan sekadar menyangkut hubungan internal organisasi, melainkan juga berkaitan dengan kepercayaan publik terhadap integritas dan marwah profesi wartawan.
Dewan Kehormatan PWI Pusat diharapkan dapat menangani laporan tersebut secara transparan, objektif, dan profesional. Pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak, bukan sekadar dugaan atau penilaian sepihak.
Apabila pelanggaran terbukti, penjatuhan sanksi hendaknya dilakukan sesuai aturan organisasi. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keputusan resmi Dewan Kehormatan PWI Pusat yang menyatakan Nasir Nurdin terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dilaporkan.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Nasir Nurdin maupun pihak PWI Aceh terkait dugaan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.
Integritas organisasi pers harus dijaga melalui penegakan aturan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
penulis | Erris

