TOPMETRO.NEWS – Erwin Barus alias Bimbim (33) warga Gang Bunga Raya, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua harus berurusan dengan polisi. Bimbim ditangkap, lantaran menjual sabu-sabu. Tersangka ditangkap tidak jauh dari rumahnya, Sabtu (30/10) sekira pukul 06.00 WIB.
Informasi yang didapat Minggu (8/10), pada Sabtu pagi, Polsek Delitua mendapat informasi dari warga yang sudah resah dengan peredaran narkoba jenis sabu. Petugas yang mendapat info, langsung menuju TKP yang langsung dipimpin kanit reskrim Iptu Rian Permana SIK. Petugas melihat tersangka yang baru pulang dan masuk kerumahnya, saat itu kanit reskrim bersama anggota langsung menuju rumah tersangka. Iptu Rian pun mengetuk rumah tersangka, beberapa kali diketok juga dibuka. Petugas pun lalu mengetuk pintu, akhirnya tersangka pun membukanya.
Saat dibuka, tersangka yang melihat petugas datang langsung membuang sabu-sabu ke dalam lobang wc. Petugas pun menyuruh tersangka mengambil, petugas pun melakukan penyisiran dan didapat dekat kandang ayam miliknya sabu-sabu dalam plastik kecil, kaca pirex, mancis dan lakban sebagai pembungkus sabu-sabu.
Tersangka pun diboyong ke Polsek Delitua untuk proses lebih lanjut.
Saat diinterogasi tersangka mengatakan, baru sekali ini melalukan penjualan narkoba lantaran terdesak ekonomi karena tidak adanya pekerjaan lain dan terpaksa menjual narkoba.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SIK, ketika dikonfirmasi melalui kanit reskrim Iptu Rian Permana SIK, membenarkan adanya tersangka narkoba yang ditangkap, kata Rian.
”Tersangaka kita kenakan UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” jelas Rian. (TM-08)