TOPMETRO.NEWS – Keji!! Kata-kata itu cocok disematkan kepada kelima terdakwa pembakaran rumah yang tewaskan satu keluarga di Jalan Pertanian Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Medan Tuntungan. Dalam persidangan diketahui, kelimanya sudah sebanyak 4 kali berencana membakar hidup-hidup keluarga Gandi Ginting (60) di dalam rumahnya.
“Rumah saya juga pernah menjadi salah sasaran pembakaran Pak Hakim. Kalau tidak salah saat itu pada tahun 2016. Itu dalam percobaan yang ketiga kali. Kebetulan rumah saya dan korban memang berdekatan,” bilang saksi Parulian saat sidang digelar di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/10/2017) sore.
Lebih lanjut, dia mengatakan pada percobaan pembakaran yang pertama hingga ketiga kali berhasil digagalkan karena pelakunya terlihat warga lalu kabur. Namun yang keempat kalinya, para terdakwa baru berhasil melancarkan aksinya.
“Percobaan pertama hingga ketiga gagal. Belum lagi api marak, berhasil kami padamkan. Ciri-cirinya selalu sama, kantongan plastik berisi bensin selalu diletakkan di depan pintu rumah korban. Ventilasi kamarnya juga begitu. Jadi memang seperti mau dibakar hidup-hidup keluarga Pak Gandi ini,” terangnya di hadapan Ketua Majelis Hakim, Richad Silalahi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Utomo.
Sementara itu, saksi lain Berita Perangin-angin mengaku tidak tahu persis kejadian tersebut. Dia seakan takut dijadikan tersangka karena sebagai penjual bensin eceran dimana para terdakwa membeli bensin untuk membakar rumah korban.
“Saya tak tahu apa-apa Pak Hakim. Mungkin pada saat orang ini (terdakwa) membeli bensin itu, bukan saya yang menjaga warung. Kan saya punya anak dan istri yang ikut menjaga warung itu,” ujarnya.
Mendengar keterangan saksi seperti itu, majelis hakim merasa jengkel dan langsung memarahi Jaksa.
“Bagaimana Pak Jaksa ini. Kalau saksi tidak tahu apa-apa jangan dihadirkan di persidangan. Ya sudah sidang kita lanjutkan pekan depan,” tutup majelis hakim.
Pantauan awak media, selama persidangan tampak kelima terdakwa yakni masing-masing Jaya Mita br Ginting (50) dan kakaknya Cari Muli br Ginting (64) selaku perencana pembakaran serta Maju Suranta Siallagan alias Maju Ginting (37), Rudi Suranta Ginting (23) dan Julpan Nitra Purba (18) selaku eksekutor tampak tertunduk lesu. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut kelima terdakwa.
Sekedar mengetahui, kejadian ini berawal dari permasalahan jual beli rumah. Terdakwa Jaya Mita menjual rumah ukuran 20 x 18 meter persegi dengan harga Rp238 juta kepada keluarga Gandi Ginting. Saat rumah tersebut mau dilunasi, ternyata kepengurusan suratnya bermasalah. Akhirnya peselisihan pun terjadi antara keduanya hingga terjadi peristiwa pembakaran tersebut.
Akibat kejadian itu, keluarga Gandi Ginting tewas mengenaskan yakni masing-masing istrinya Merita br Sinuhaji, anaknya Frengki Ginting, dan kedua cucunya Kristin br Ginting serta Selvi br Ginting.(TM/10)