Polsekta Tanah Jawa Ringkus Pengguna dan Pengedar Sabu Dari Dua Lokasi

TOPMETRO.NEWS – Kapolsekta Tanah Jawa Kompol A. Siringoringo, SH, MH, menjelaskan, awalnya, petugas menangkap Jihadan Pohan (25), Warga Marihat Ulu Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun di Pinggir jalan umum Simpang Emplasmen Kebun Marihat Nagori Silampuyang Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Pria yang berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas itu ditangkap di TKP pada hari Rabu (11/10-2017) pukul 21.00 wib, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada warga Tanah Jawa akan membeli Narkotika jenis Sabu kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya.

Petugas Polsekta Tanah Jawa segera melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan tepat di Simpang Emplasmen Kebun Marihat, petugas melihat orang yang dicurigai nongkrong bersama 2 orang temannya. Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan orang yang dicurigai tersebut, sedangkan dua orang temannya berhasil melarikan diri.

Setelah diinterogasi, ia bernama Jihadan Pohan dan dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 plastik klip kecil berisi butiran Kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang terletak di atas tanah dekat dengan sepeda motor pelaku.

Jihadan mengakui, bahwa plastik klip yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis Sabu itu adalah miliknya yang baru dibeli dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Ahir Gunawan Hutagalung, yang bertempat tinggal di Huta Silau Manik Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Tidak menyia-nyiakan waktu, petugas langsung mengembangkan informasi itu dengan mengejar Ahir Gunawan Hutagalung. Hingga pada hari Kamis (12/10-2017) sekira pukul 00.30 wib, Ahir Gunawan Hutagalung (27), berhasil ditemukan dan diamankan dari tempat tinggalnya di Huta Bukit Papua Nagori Silau Manik Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari Ahir, ditemukan juga beberapa barang bukti berupa 1 buah plastik klip kecil berisi butiran kecil diduga Narkotika jenis Sabu, 6 buah plastik klip kosong, 1 unit Handphone merk Nokia C2dan Uang tunai sebesar Rp190 ribu.

Kedua pelaku dan barang bukti selanjutnya diboyong ke Mapolsekta Tanah Jawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(TMD/013)

Related posts

Leave a Comment