Terungkap Dipersidangan Raja Pernah Mengancam Kuna

Advertisement

TOPMETRO.NEWS – Saksi Hendro Wijaya yang dihadirkan pihak Kepolisian mengatakan kalau dirinya pernah melihat Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Medan Ir S Siwaji Raja ST mengancam Indra Gunawan alias Kuna didepan Kuil Jalan Zainul Arifin Medan 2015 lalu, saat dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Rabu (8/3).

Keterangan Hendro Wijaya tersebut sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menguatkan Siwaji Raja ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik Satreskrim Polrestabes Medan sebagai otak pembunuhan pengusaha reperasi senjata.

“Sekitar pukul 09.45 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara Indra Gunawan alias Kuna dengan Siwaji Raja. Tanggal, bulan dan harinya saya tidak ingat. Kejadian itu terjadi tahun 2015 persisnya di depan kuil,” ungkap saksi Hendro Wijaya menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon praperadilan Elza Sharif dihadapan majelis hakim tunggal Erintuah Damanik di ruang Cakra Utara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3).

Indra Gunawan alias Kuna setiap paginya sebelum membuka toko reperasi senjata dan jual senjata air softgun di Jalan A Yani Medan, tetap mampir ke kuil untuk sembahyang.

Pertikaian itu sempat dilerai Hendro Wijaya. “Saat itu saya dengar dengan jelas Siwaji Raja mengungkapkan kata ‘awas kau nanti’,” kata saksi.

Saksi juga menyebutkan, ancaman tersebut sempat ditanya Kuna. “Apa kau ngancam aku. Ialah, kau hebat orang kaya banyak uang,” ujar saksi yang menirukan suara Kuna.

Saksi mengaku dirinya cukup dekat mengenal kepribadian Indra Gunawan alias Kuna. “Kami tetangga bersebelahan rumah,” ujar saksi menjawab pertanyaan Elza Sharif.

Elza menegaskan apakah setelah mendapat kata-kata ancaman ada perubahan diwajah Kuna pada saat itu. Saksi menuturkan, mimik wajah Kuna saat itu biasa saja. Setelah berhasil melerai, keduanya bergegas pergi. “Saya tidak tahu setelah itu,” ucapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, hakim tunggal Erintuah Damanik menunda persidangan Kamis (9/3) dengan agenda kesimpulan. “Saya minta hasil kesimpulan dimasukkan dalam compact dish (cd),” pinta Erintuah Damanik kepada pemohon dantermohon praperadilan.

Dalam kasus ini, Ir S Siwaji Raja ST ditetapkan sebagai tersangka dalang terjadinya peristiwa penembakan ahli reparasi senjata di Medan, Indra Gunawan alias Kuna di depan Kuna Airsoft Gun, Jalan Ahmad Yani Medan, Rabu (18/1) 2017 lalu.

Siwaji Raja ST ditangkap tim Polrestabes Medan di Jambi Minggu (22/1) siang. Siwaji Raja tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut Senin (23/1) sekitar pukul 12.00 WIB.

Pengusaha tambang batubara di Provinsi Jambi tersebut merupakan otak pembunuhan dan pemesan para pembunuh bayaran melalui tersangka Rawi yang meninggal dunia ditembak petugas karena diduga melawan.

Dari proses penyidikan, diketahui Siwaji Raja menjanjikan uang sebesar Rp2,5 miliar untuk pembunuhan Kuna. Namun, baru membayar Rp50 juta. Raja diduga membayar komplotan berjumlah tujuh pelaku untuk mengeksekusi Kuna karena diduga unsur dendam. Bahkan komplotan pembunuh bayaran tersebut sudah dua kali berencana menghabisi Kuna.

Percobaan pembunuhan pertama dilakukan pada 5 April 2014. Tapi salah sasaran, sehingga memukul Wiria, anak buah Kuna. Sebelumnya tersangka Siwaji Raja pernah melaporkan korban Kuna ke Polda Sumut dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun prosesnya tidak cukup bukti untuk diproses hukum.

Tersangka dikenal sebagai tokoh masyarakat India Hindu di Medan begitu juga dengan korban Indra Gunawan alias Kuna juga seorang pemuka agama Hindu sebagai pengurus Hindu Center Medan. (TM-Sag)

Related posts

Leave a Comment