TOPMETRO.NEWS – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera utara kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar.
Tersangka baru itu bernama Edita Siburian yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek yang dana bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2015.
“Dia baru ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu,” ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (16/10/2017).
Sumanggar menjelaskan penetapan Edita sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari para tersangka yang sudah ditetapkan terdahulu.
“Dia ditetapkan berdasarkan ekspos penyidik. Dia diduga turut terlibat dengan tersangka lainnya,” ujar Sumanggar.
Sumanggar juga mengaku kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk keterlibatan mantan Kepala Bapemas Amran Utheh, Sumanggar menyebutkan masih dalam tahap penyelidikan di Kejati Sumut.
“Belum bisa kita simpulkan karena pemeriksaan masih terus berjalan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menetapkan tiga orang rekanan yang bergerak dibidang Event Organizer (EO) sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Rahmat Jaya Pramana selaku Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication dan Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex.(TM/10)