TOPMETRO.NEWS – Cukup berani aksi yang dilakukan Dua supir truk Syahroni alias Roni (35) dan Muhammad Sugeng Prayoga Purba alias Koko (34), keduanya merupakan warga Jalan Sukarno Hatta Lingkungan 3 dan Lingkungan 7, Kelurahan Tambangan Hilir, Kecamatan Padang Hilir, kota Tebing Tinggi, Kamis (19/10/2017) diciduk Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, saat hendak menunggu pasiennya di gudang truk milik Jimmy, persisnya di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tambangan, Tebing Tinggi, Senin (23/10/2017).
Dari kedua tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu seberat 0,18 gram, 1 buah hp merk Nokia warna putih, 1 buah hp merk Blackberry warna hitam,1 unit kereta Suzuki Tornado tanpa plat dan uang tunai sebesar Rp 150 ribu,yang di duga hasil dari penjualan sabu- sabu.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Tebing AKP MT Sagala di Mapolres Tebing Senin (23/10/2017) sekira jam 11.00 wib, kedua tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran dengan terlebih dahulu memesan sabu kepada Gomen, warga Simpang Dolok kota Tebing tinggi.
Selanjutnya, Gomen mengajak polisi yang menyamar sebagai pembeli mendatangi Roni untuk memesan sabu.Oleh Roni kemudian menjumpai Koko di dalam gudang truk milik Jimmy di desa Paya pasir untuk memesan sabu.
Saat terjadi transaksi dan polisi yang menyamar sebagai pembeli memberikan uang sebesar Rp 150 ribu,dan Koko menyerahkan sabu.Polisi pun segera menangkap keduanya,sedangkan Gomen melarikan diri.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti,diamankan petugas ke Mapolres Tebing Tinggi,untuk dimintai keterangan lebih lanjut,Terang Sagala.
Dihadapan Juper, kedua tersangka mengakui bahwa sabu itu benar miliknya yang diberikan oleh Hendra, warga Lampung.
“Sabu itu kami dapat dari Hendra, untuk kami pakai.Tapi saat Gomen memesan pada kami dan kami butuh uang untuk belanja,makanya sabu itu kami jual. Tak taunya, kami sepertinya di jebak oleh Gomen,” jawab kedua Tersangka.
Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tebing Tinggi.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 114,112 subs 117 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sagala.(TM/Erwan)