4 Pelaku Pembunuhan Ditangkap, 2 Di Tembak

TOPMETRO.NEWS – Dua dari empat pelaku yang memperkosa dan menghabisi nyawa Khairunnisa alias Ica (20) warga Jalan Beringin Gang Rambutan, Tembung, terpaksa ditembak petugas karena melawan saat dilakukan penangkapan di Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate Percut Seituan, Jumat (20/10/2017) siang.

Dalam paparanya Senin (23/10/2017) siang, Kapolsek Percut Seituan Kompol Pardamean Hutahean mengatakan, kronologis pembunuhan berawal Rabu (18/10) malam. Ahmad Chaidir Ichsan(23) warga Desa Laut Dendang dan Maulana alias Mul (34) warga Jalan Bromo bersama Yasin alias Husein (27) warga Jalan Deli Tua datang ke rumah Aden Sihotang (27) di Desa Selambo Tanah Garapan.

Keempat pelaku kemudian membeli sabu dan memakai di sana. Di saat asik menghisab sabu, Ichsan mengatakan akan lebih nikmat jika menghisab sabu bersama cewek maka dia berencana anak menjemput korban. Dengan menggunakan sepeda motor Ichsan pergi menjeput korban dari rumah.

Kemudian Mul dan Husein menyuruh Aden membeli minuman alkohol dan fanta serta sabu sabu. Seriba korban sampai di TKP dan Aden juga telah membeli minuman dan sabu, Mul meracik minuman untuk diberikan kepada korban setelah mengkonsumsi sabu.

Setelah korban memakai sabu dan menenggak minuman, korban digilir pelaku hingga pagi hari Kamis (19/10/2017) sekitar pukul 05.00 WIB, Mul dan Husein pulang membawa bong dan botol minuman. Sementara korban bersama Ikhsan dan Aden tinggal di rumah.

Melihat korban tidak sadarkan diri, keduanya memberikan meminumkan susu dan air jahe serta mie insan. Sekitar pukul 15.00 WIB, korban sudah tidak bernyawa lagi. Melihat korban tidak bernafas kedua pelaku memberitahukan kepada Mul dan Husein.

Selanjutnya Aden dan Ikhsan membawa korban ke Rumah Sakit Mitra Medika Jalan Pasar VIII Tembung. Kemudian memberitahukan kepada keluarga korban jika korban berada di rumah sakit.

Mengetahui korban telah meninggal di rumah sakit Mitra Medika. Keluarga korban membawa pelaku Ihsan dan Aden ke Polsek Percut Seituan. Keeseokan harinya Jumat (20/10/2017) siang, petugas Polsek Percut Seituan mencari keberadaan Mul dan Husein di Jalan Selamat Ketaren Desa Medan Estate Percut Seituan. Namun saat hendak ditangkap keduanya melakukan perlawanan hingga petugas melakukan penembakan teraarah ke dua kaki pelaku.

“Keempat pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” kata Pardamean.(TM/13)

 

Related posts

Leave a Comment