Tuntaskan Kawasan Kumuh, Pemko Medan Butuh Perda

Tuntaskan Kawasan Kumuh, Pemko Butuh Perda

TOPMETRO.NEWS – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berharap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh dapat segera disahkan. Karena itu akan menjadi payung hukum bagi Pemko untuk menyelesaikan permasalahan perumahan dan kawasan permukiman.

Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, mengatakan itu, pada rapat paripurna dewan, Rabu (25/10).

Dia membacakan nota jawaban wali kota atas pemandangan umun anggota DPRD Medan terhadap Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh.

Pada rapat yang dipimpin Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung, itu Wakil Wali Kota Akhyar Nasution, menyebutkan, menunggu Ranperda ini disahkan, Pemko sudah mulai mulai menyusun program kerja. Diantaranya mendata kepala keluarga dan kelurahan yang masuk dalam katagori kumuh.

Dijelaskan Akhyar Nasution, pada tahun 2017, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) telah membuat konsep dan strategi konkret dalam menangani perumahan dab permukiman kumuh.

Katanya, walaupun masih dalam proses, namun Dinas PKP2R sudah membuat konsep perencanaan penanganan perumahan dan kawasan kumuh yang tersebar di 42 kelurahan. Yakni dalam hal peningkatan kualitas sarana dan prasarana lingkungan.

Kemudian, menjawab pertanyaan anggota dewan sebelumnya, Akhyar Nasution, menyebutkan untuk jumlah kepala keluarga di lokasi permukiman kumuh, kini masih dalam proses pendataan. Namun bila melihat data sementara berdasarkan base line program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU), jumlahnya 19.684 KK yang tersebar di 42 kelurahan itu.

Adapun proses pendataan dasarnya, menurut Akhyar, telah dilakukan dengan melibatkan aparatur kelurahan dan masyarakat melalui program KOTAKU. Sedangkan data yang diterima terus dilakukan kajian serta review pendataan setiap tahunnya.

Sedangkaan tentang kriteria perumahan dan permukiman kumuh disebutkan Akhyar Nasution, ada tujuh. Yakni bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.

Menjawab pertanyaan anggota dewan, Akhyar Nasution, menyebutkan dibutuhkan kolaborasi serta dukungan semua pihak untuk mewujudkan program Kota Medan Bebas Kumuh pada tahun 2020. Bila kolaborasi itu terjadi, Pemko yakin program ini akan terwujud.

Pada rapat paripurna hari itu, Akhyar Nasution, juga menjelaskan tentang tanggungjawab pemerintah daerah atas penyediaan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Katanya Pemko memiliki tanggungjawab menyediakan tanah sebagai wujud penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Penyediaan lahan dapat dilakukan dengan pembelian lahan baru, atau menggunakan aset-aset milik pemerintah kota yang belum dipergunakan,” katanya.(TM/04)

 

Related posts

Leave a Comment