Sakit Hati Tak Diantar ke Warnet, Benget Bakar Warung Saudara

TOPMETRO.NEWS – Merasa kesal dan sakit hati itulah asalasan terasangka Andika Simanjuntak alias Benget (22) yang nekat melakukan pembakaran terhadap warung jualan milik saudaranya sendiri.

Peristiwa yang tak disangka itu terjadi pada korban Hisar Simanjuntak (40) warga Jalan Sei Semayang Gang Horas No. 105A, Kecamatan Sunggal Deli Serdang, terjadi pada Minggu (22/10/2017) kemarin, sekitar pukul 19.30 WIB.

“Sewaktu kejadian, istri korban sedang menjaga warung yang satu rumah dengan rumahnya, tersangka yang masih ada ikatan famili ini yang rumahnya tidak berjauhan dengan korban datang dan langsung menjumpai istri korban lalu tersangka meminta kepada istri korban untuk menyuruh anaknya mengantarkan tersangka ke warnet,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Rabu (25/10/2017).

Karena berat hati, lanjut kata Manik, istri korban pun beralasan anaknya sedang mandi.

“Istri korban menolak suruhan tersangka, namun tersangka masih menunggu di depan warung korban,” sebut Manik lagi.

Setelah beberapa menit menunggu, kemudian tersangka kembali meminta istri korban untuk menyuruh anaknya supaya mengantarkanya ke warnet dengan menggunakan sepeda motor mereka, lagi – lagi istri korban kembali menolak permintaan tersangka dengan alasan sepeda motornya tidak ada minyaknya.

“Mendengar motornya tidak ada minyak, lalu tersangka pun pergu untuk membeli minyak bensin botolan untuk mengisi ke dalam tangki sepeda motor korban dengan harapan korban dapat mengantarkan tersangka ke warnet,” tuturnya.

Pun begitu, tersangka tetap menunggu di depan warung korban dengan harapan dapat diantarkan ke warnet. Tak disangka, ternyata istri korban pergi dari warung dan meninggalkan tersangka, merasa sakit hati karena tidak kunjung di antar.

“Tersangka kesal karena tak kunjung di antar ke warnet, alhasil, tersangka menyiramkan minyak bensin yang dibelinya itu ke warung korban lalu membakarnya, melihat warung familinya terbakar, tersangka langsung lari dengan cara menumpangi sepeda motor temanya yang kebetulan lewat,” terang Manik.

Tambahnya, melihat warung korban terbakar, tersangka pun langsung lari. Beruntung warga sekitar yang mengetaui hal tersebut langsung berramai – ramai memadamkan api tersebut dengan peralatan seadanya hingga berlahan-lahan api pun padam. Akibat kejadian itu jualan korban sebagian terbakar.

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatanggi Mapolsek sungga untuk melapor kejadian tersebut, setelah dilakukan lidik, akhirnya tersangka berhasil diamankan pada Senin (23/10/2017) pukul 02.00 WIB.

“Tersangka di sangkakan dengan Pasal 187 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun penjara,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment