TOPMETRO.NEWS – Joli Efendi Lubis (24) warga Dusun 10, Desa Paya Pinang, kecamatan Tebing Syahbandar,Kabupaten Sergai nyaris tewas dihajar massa, Selasa (24/10) sekira jam 20.15 wib. Pasalnya pelaku ditangkap warga lantaran menjambret Hp milik Kusnani Yanti (26), tepatnya di Jalan Sudirman, persisnya depan klinik praktek Dr Thomas, Kelurahan Badak Bejuang, Kecamatan Tebing Tinggi kota.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (26/10) membenarkan adanya penangkapan pelaku jambret HP di Jalan Sudirman Kota Tebing Tinggi.
Kronologis kejadian, saat itu korban Kusnani Yanti (26), warga Perumahan Griya Bulian Permai lingk III, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, kota Tebing Tinggi,korban yang bersama temannya Hanisyah Fitri Harahap,dengan alamat yang sama, malam itu sekitar pukul 20:15 Wib, korban hendak berobat ke klinik praktek Dr Thomas.
Setelah di dalam klinik korban antre untuk mengambil kartu antrian berobat, setelah selesai mengambil kartu antrian, tiba-tiba HP korban berdering, karena bunyi Hp nya begitu deras, korban pun keluar dari klinik dan berdiri di trotoar sambil menelpon.
Saat korban sedang berbicara di hpnya, tiba tiba Joli Lubis yang datang dengan berjalan kaki langsung merampas Hp dari tangan korban,dan kemudian pelaku berusaha kabur dengan membawa Hp milik korbanya.
Terkejut HP nya dirampas orang yang tidak dikenal, Kusnani pun langsung berteriak rampok….
Mendengar adanya suara rampok, warga yang berada di sekitar langsung mengejar pelaku. aksi pelaku akhirnya di gagali warga, setelah pelaku di tangkap warga, massa yang ada si sekitar lokasi kejadian langsung mendtangi pelaku dan memukuli pelaku sampai pelaku babak belur.
Mendapat laporan ada perampokan, petugas dari Polres Tebing Tinggi segera meluncur ke lokasi dan segera mengamankan pelaku dari amukan massa.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Tebing Tinggi dan pelaku dikenakan ancaman pidana pasal 363 ayat 3e dari KUHPidana tentang Curas. (TM/Erwan)
