Pengerjaan Jalan di Medan Diduga Tak Sesuai Standar

TOPMETRO.NEWS – Ketua Komisi D DPRD Medan, Sahat B. Simbolon menyebutkan banyaknya jalan rusak di Medan terjadi akibat pembangunannya tidak sesuai Standar Nasional Indonesia ( SNI).

“Pembangunan jalan sesuai standar SNI itu perlu diterapkan untuk menghindari kerusakan jalan yang cukup parah di daerah ini disamping tidak terbangunnya sistem drainase yang baik, ” katanya kepada wartawan saat Raker DPRD Medan di Hotel Niagara Parapat, Jumat (27/10/2017).

Kata Politisi Gerindra itu, kerusakan tersebut terjadi akibat kualitas pembangunan tidak sesuai spesifikasi dan jalan tersebut banyak dilalui kenderaan bertonase tinggi sehingga memperparah kerusakan jalan.

Dia mencontohkan seperti di Jalan Perjuangan dan Jalan Pelita IV yang pembangunannya tidak sesuai dengan kualitas pembangunan jalan.Sehingga, dikhawatirkan jalan tersebut hanya akan bertahan sampai 6 bulan.

“Pembangunan tidak sesuai spesifikasinya dan jalan tersebut juga banyak dilalui kendaraan bertonase tinggi sehingga makin memperparah kerusakan jalan,” katanya.

Karena itu, sebutnya, dinas PU Medan perlu merancang spesifikasi model jalan yang berkualitas dilengkapi dengan drainase yang baik agar ketika hujan deras maka jalan tidak tergenang air, sebab hujan deras sebentar saja sudah mengakibatkan banjir dimana-mana.

Selain itu, Sahat juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan yang dilakukan PU Medan terhadap para kontraktor pengerjaan pembangunan infrastruktur jalan dan drainase di Medan.

“Banyak pemborong di Medan yang melakukan pengerjaan melanggar ketentuan tidak sesuai spesifikasi. Dinas PU minim melakukan pengawasan. Maka jangan heran jika banyak jalan berlobang di Medan, ” sebutnya.

Dia menyebutkan setiap jalan yang dibangun bersumber dari APBD diindikasi kualitasnya cenderung tidak sempurna antara lain akibat “permainan” dari pelaksana proyek dan pemegang proyek.

Dampak dari indikasi permainan proyek tersebut, katanya, setahun setelah jalan itu dibangun justru hancur. Sementara itu laporan atau pengaduan dari masyarakat cenderung tidak ditanggapi oleh pihak berwenang.

“Padahal menurut UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas Angkutan, jika pengendara mengalami kecelakaan disebabkan oleh jalan yang rusak maka PPTK dan pimpronya bisa dituntut, karena lalai dalam melakukan perawatan jalan,” pungkasnya.(TM/04)

Related posts

Leave a Comment