TOPMETRO.NEWS – Polisi meringkus Al Amin Syahputra alias Putra (19), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gang Mama, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara, Minggu (29/10). Pasalnya, pria ini sudah mencabuli seorang siswi SMU, sebut saja Mawar yang masih berumur 14 tahun, warga Desa Tandem Hulu 2, Kabupaten Deliserdang.
Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, perbuatan cabul itu terjadi di dalam rumah abah Putra, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara.
Saat itu, Putra mengajak Mawar untuk jalan-jalan di Kota Binjai. Namun, dia malah membawa Mawar ke rumah abahnya. Putra beralasan, hanya sebentar, untuk memperkenalkan Mawar kepada abahnya.
Ternyata, alasan itu hanya modus saja. Putra nekat mencabuli Mawar. Usai melampiaskan nafsunya, Putra mengajak Mawar jalan-jalan.
Setelah malam, Putra tidak mengantar Mawar pulang dan mengajaknya menginap di rumah abahnya. Di dalam rumah itu, Putra kembali menyalurkan nafsu setannya.
“Saat akan mengantarkan pulang, mereka berdua diinterogasi keluarga. Akhirnya, mereka mengaku sudah berbuat mesum, di dalam rumah abah Putra,” ujar Hendro seperti dikutip dari hetanews.
Orang tua Mawar tidak terima perbuatan itu dan melaporkannya ke Polres Binjai.
“Akhirnya kami menangkap pelaku dan barang bukti, berupa pakaian yang dikenakan korban,”kata Hendro.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 jo pasal 76 d UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.(tmn)