TOPMETRO.NEWS – Berdasarkan pada Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) nomor 188.44/575/KPTS/2017 tertanggal 1 November 2017, ditetapkan jumlah upah minimum provinsi (UMP) tahun 2018 akan datang yakni sebesar Rp2.132.188,68.
“Perhitungan UMP 2018 ini kita rumuskan berdasakan pada penetapan upah minimum sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 43 ayat (1) dan dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum,” sebut Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja (Plt Kadisnaker) Provinsi Sumatera Utara, Frans Bangun
Di ruang pressroom kantor Gubsu, Rabu (1/11/2017). Frans mengatakan bahwa UMP Sumut tahun 2018 mengalami kenaikan 8,71 persen.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa kenaikan inflasi sejak September 2016 hingga September 2017 diasumsikan sebesar 3,72 persen. Sedangkan PDB Nasional yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 4,99 persen dan bila dijumlahkan, maka menunjukkan angka 8,71 persen. Hal tersebut juga menjadi dasar perhitungan dalam penetapan UMP tahun 2018.
Frans mengatakan bahwa UMP tahun 2018 sebesar Rp. 2,1 juta, merupakan upah terendah yang berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 0 (nol) tahun sampai dengan 1 (satu) tahun. Sedangkan untuk para pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih, maka pihak pengusaha wajib memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dan diatur dalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku di perusahaan.
“Penetapan UMP Rp.2,1 ini hitungannya itu untuk buruh lajang, jadi tidak menutup kemungkinan jika ada buruh yang mendapatkan gaji lebih dari Rp.2,1. Karena nanti itu hitungannya akan dilihat dari masa ia kerja dan juga skill yang dimilikinya,” paparnya seraya mengatakan bahwa pihak perusahaan boleh memberikan upah lebih tinggi dari UMP Sumut dan harus sesuai pada ketetapan UMP di masing-masing Kabupaten/Kota, selain itu perusahan juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemprovsu.
Kemudian, sambungnya, kepada perusahaan yang mampu membayar upah diatas UMP tahun 2018 yang telah ditetapkan Gubsu ini, dapat dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja/buruh dengan pihak pengusaha yang bersangkutan secara musyawarah dan dimuat dalam materi kesepakatan kerja.
Mewakili dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara, Johan Brain menegaskan menerima kesepakatan untuk ketetapan UMP tahun 2018 Provinsi Sumatera Utara yang dalam perhitungannya dengan menggunakan rumusan yang diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
“Usulan kita sudah sesuai PP 78/2015, juga dari serikat pekerja sepakati ini, artinya pemerintah se iya sekata dengan kita,” sebutnya.
Namun saat disinggung, nominal upah yang diajukan Apindo sejak awal, terkait itu, Johan Brain menegaskan bahwa angka yang diajukan tidak signifikan, karena berdasarkan angka inflasi dan PDB justru dinilai masih rendah.”Makanya, dengan mengacu pada PP 78/2015 malah lebih tinggi lagi dan sudah bisa diterima lah,”pungkasnya.(TM/11)