Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Wanita ini Pasrah Diciduk

Asyik Nyabu di Rumah Kosong, Wanita ini Pasrah Diciduk

TOPMETRO.NEWS – Dewi Sartika (29) warga Jalan Laut Dendang Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di sel Polsek Patumbak.

Tidak sampai di situ, dia juga terancam hukuman minimal 5 tahun penjara karena terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Informasi dihimpun di Mapolsek Patumbak, Rabu (8/11) sebelum mendekam di sel tahanan, wanita berambut panjang ini ditangkap opetugas dari sebuah rumah kosong di sekitar kediamannya, Selasa (31/11) pekan lalu.

“Jadi, tersangka kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas narkotika di kawasan itu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin.

Lebih lanjut dijelaskan Yaqin, menindak lanjuti informasi dari masyarakat itu, pihaknya langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Dari lokasi, kita menyita satu paket sabu, 10 plastik klip kosong berukuran kecil dan uang tunai sebesar Rp250.000 sebagai barang bukti,” jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini.

Selanjutnya, usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Patumbak.

Namun, ketika ditanya mengapa baru sekarang kasus penangkapan itu disampaikan ke awak media, orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Patumbak ini mangatakan setelah menangkap pelaku, pihaknya masih memproses kasus itu.

“Kenapa baru kita sampaikan, karena masih proses setelah enam hari penangkapan,” tandasnya. (TM – RIJAM)

Related posts

Leave a Comment