Keji! Kakek 60 Tahun Tega Cabuli Anak Tiri Satu Dekade

TOPMETRO.NEWS – Biadab, kata-kata ini yang pantas diberikan kepada Effendi Purba (60). Bukannya banyak beramal di hari tua, warga Jalan Sei Bahbolon, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi ditangkap Polisi karena telah mencabuli anak tirinya sebut saja Mawar yang masih berusia 15 tahun selama satu dekade (10 tahun) .

Informasi yang didapat di Mapolres Tebing Tinggi Kamis (9/11/2017) sekira jam 10.00 wib melalui Kanit PPA Iptu Dora br Simanjuntak membenarkan kejadian adanya salah seorang ayah tiri yang mencabuli anak tirinya sendiri.

Mendengar adanya laporan dari pihak keluarga, petugas Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap Effendi Purba yang sudah sering kali mencabuli anak tirinya, setelah ibu kandung korban Sri Rahayu(42), Senin (6/11/2017) melaporkan suaminya Effendi Purba pada Polisi, karena telah mencabuli putri kandungnya sejak berumur 5 tahun.

“Sri Rahayu menikah dengan pelaku pada tahun 2005 dan membawa seorang putri yaitu korban yang saat itu masih berusia 5 tahun,” kata Iptu Dora.

Terbongkarnya kejadian tersebut bermula pada Sabtu (4/11/2017). Saat itu korban pamit kepada Ibu angkatnya, Suhartik warga Dusun 7 Gaya Baru, Desa Naga kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai yang ingin ke rumah ibu kandungnya, Sri Rahayu. Namun ketika ditunggu pulang, korban tak kunjung tiba. Karena khawatir, Suhartik bertanya kepada Sri Rahayu prihal belum pulangnya korban ke rumahnya.

Sri Rahayu mengaku kepada Suhartik bahwa anaknya telah pamit pulang dari rumahnya. Tak lama kemudian, Sri Rahayu menghubungi anaknya Hendi untuk mencari korban. Setelah dicari cari, akhirnya korban ditemukan berada di rumah familinya di daerah Kisaran.

Saat ditanyai oleh Sri Rahayu kenapa tak pulang, korban pun bercerita “Ia takut pulang kerumah orang tua kandungnya, karena takut sama ayah tirinya”.

Pada ibunya, korban bercerita bahwa ia sudah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya Effendi Purba. Korban juga mengatakan bahwa ia diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila menceritakan pada orang lain termasuk ibunya.

Mendengar jawaban putrinya, Sri Rahayu langsung melaporkan pelaku pada Polisi. Mendapat laporan, polisi pun segera menangkap dan memboyongnya ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihadapan penyidik, pelaku mengakui menyetubuhi korban sebanyak 2 kali. Ia juga menggakui mengancam korban akan dibunuh, apabila menceritakan pada orang lain terutama pada ibunya.

“Kini pelaku telah ditahan di Polres Tebingtinggi.Pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 Tahun sesuai dengan tuntutan pasal 81 Subs 82 ayat 1 Perpu RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terang Sagala.(TM/Erwan)

Related posts

Leave a Comment