Usai Pesta Sabu, 3 Pencandu Diborgol Polisi dari Kamar Kos

Usai Pesta Sabu, 3 Pencandu Diborgol Polisi

TOPMETRO.NEWS – Salah satu kamar kos di Jalan Gitar Pasar Baru, Padang Bulan, Kelurhan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru diduga disulap menjadi tempat pesta narkoba dan peredaran narkoba.

Senin (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB, personil Polsek Sunggal menggeledah di kamar kos itu. Hasilnya, petugas mengamankan 3 pelaku terdiri dari 2 pria dan 1 perempuan,

Keterangan yang diperoleh pelaku masing-masing yakni Azry Ramadhan alias Bije (29) warga Jalan Halat Gang Tengah No. 58 D, Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, Deni Suptianto Hasibuan (32) warga Jalan Halat Gang Makmur, Kecamatan Medan Area dan seorang perempuan bernama Rohana (41) warga Jalan Gitar No.25, Kelurahan Titi Rante, Padang Bulan Medan.

Selain mengamankan 3 pelaku, turut menyita barang bukti berupa satu buah kotak permen Xylitol yang berisi empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu, satu buah bong bentuk botol bulat yang ujung pipetnya terdapat satu buah kaca pirek, satu buah timbangan digital, 3 bungkus plastik klip sedang yang berisi potongan potongan plastik klip kecil, satu buah dompet perempuan warna coklat yang berisi satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Budiman Simanjuntak, Kamis (16/11), mengatakan mereka diamankan dari dalam kamar kos, kuat dugaan ketiga pelaku usai memakai sabu.

Kemudian dari hasil keterangan pelaku Azry Ramadhan alias Bije, narkotika itu miliknya.

“Sebelumnya dia mendapatkan sabu itu dari seseorang yang berinisial N dan narkotika itu sudah sempat dijual ke pelaku Deni Suptianto Hasibuan dan dipakai di dalam kos.”

Atar perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman sedikitnya 5 tahun penjara.(TM-07)

Related posts

Leave a Comment