Miris! Pembangunan Tower Seluler di Dekat Kantor Camat Diduga Tak Miliki IMB

TOPMETRO.NEWS – Pendirian tower yang dituding milik Telkomsel di Jalan Ardagusema, Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua, Kabupaten Delisredang, diduga tak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Parahnya lagi, tiang empat kaki yang baru dibangun hampir setinggi sepuluh meter tersebut hanya berjarak 5 meter dari kantor Camat Delitua.

Pantauan di lapangan, Kamis (16/11/2017), tampak bangunan telah berdiri setinggi kurang lebih 10 meter. Sementara itu, di sekitar lokasi bangunan tidak ada terpasang plank SIMB.

Salah seorang warga setempat berinisial SF menyayangkan sikap pihak Pemerintah Kecamatan Delitua yang terkesan tutup mata dengan pembangunan tower yang diduga tanpa izin itu.

“Kalau memang ada izinnya, sudah pasti dipasang planknya. Kami merasa Camat Delitua Kurnia Boloni Sinaga tidak memikirkan keselamatan warga,” beber warga lainnya, DS sebagai ibu rumah tangga.

DS dan warga lainnya khawatir akan berdampak buruk pembangunan tower telekomunikasi tersebut. Belum lagi radiasi bagi kesehatan, bahkan akibat tower itu alat-alat elektronik mudah rusak.

“Sebenarnya kalau pihak Telkomsel baru mengantongi surat rekomendasi dari Camat, maka pembangunan belum bisa dilakukan. Pihak pengusaha yang membangunnya harus menunggu surat izin resmi dari Pemkab Deliserdang, baru bisa dibangun. Ini kenyataannya di lapangan tanpa mengantongi IMB pihak pengusaha sudah berani membangunnya. Berarti dengan kata lain, pihak pengusaha dan pihak kecamatan diduga sudah cincai-cincai maka berani pihak pengusaha membangunnya,” cetus DS.

Sementara salah satu pekerja enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. “Kalau kami hanya pekerja dan masalah izin dan dekat ke pemukiman penduduk bukan urusan kami,” kata salah seorang pekerja.

Camat Delitua Kurnia Boloni Sinaga saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin sore mengaku pembangunan tower Telkomsel tersebut sudah ada izinnya. Namun saat ditanya lebih lanjut mengapa pihaknya tidak memampangkan izin pendirian tower tersebut, mantan Camat Gunung Meriah itu malah mengatakan pendirian tower tersebut hanya memiliki rekomendasi, namun izinnya masih dalam proses.

“Sudah ada izin, cuma masih dalam proses,” terang Kurnia.(TM/08)

 

Related posts

Leave a Comment