Peras Sopir Bongkar Muat, Dua Begundal Dilapor ke Aplikasi Polisi Kita

TOPMETRO.NEWS – Personil unit Res Polsek Medan Baru meringkus dua pelaku pemerasan terhadap supir pengangkutan barang. Pelaku diketahui bernama Martin Christian Siregar (30) warga Jalan Sawah Halus No. 1A, Medan Helvetia/ Jalan Kemuning No.41, Medan Helvetia dan Albert Tuaman Girsang (21) warga Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat

Menurut keteranga dari Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu, Kamis (16/11/2017) mengatakan kedua pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Boby Effendy (34) warga Jalan Danau Tandono LK. VIII, Binjai, melalui Aplikasi Polisi Kita pada Selasa (14/112017) sekira pukul 14.30 WIB.

“Ketika itu korban yang merupakan supir mengantar barang di Jalan Ayahanda depan Toko Zulva Baru No 2 Medan, lalu kedua pelaku yang ngaku anggota SPSI menghampiri korban dan meminta paksa uang bongkar muat barang kepada korban,” kata Victor.

Karena merasa terancam, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp20 ribu kepada kedua pelaku. Setelah memberikan uang tersebut korban pun melaporkan peristiwa pemerasan itu melalui Aplikasi Polisi Kita.

Selanjutnya, begitu mendapatkan laporan melalui Aplikasi Polisi Kita, petugas Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian. Takberapa lama kedua pelaku dapat ditangkap dan turut disita barang bukti berupa 2 lembar kwitansi SPSI yang sudah gunakan, uang Rp20, 1 blok kwitansi, 1 buah pulpen hitam.

“Kedua pelaku sudah kita amankan berikut dengan barang buktinya, saat ini kedua pelaku masih dilakukan penyidikan untuk melengkapi berkas kedua pelaku,” pungkasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment