TOPMETRO.NEWS – Setelah menerobos lampu merah, sopir angkutan kota (Angkot) ini juga nekat melukai seorang petugas kepolisian saat melaksanakan tugas pengaturan arus lalu lintas.
Sopir angkot tersebut diketahui bernama Simon Sipayung, (28) warga Desa Lau Meciho Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. Tidak itu saja, sopir angkot itu diduga tidak memiliki kelengkapan surat – surat kendaraannya saat diberhentikan petugas
Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Victor Ziliwu mengatakan peristiwa yang dialami petugas bernama Abdul Manan, (41) warga Jalan Cinta Karya Gang Mesjid Silaturahim, Kecamatan Medan Polonia itu terjadi Jumat (17/11).
Ketika itu, petugas sedang melaksanakan pengaturan Lalu Lintas di Pertigaan Jalan S. Parman simpang Jalan Sudirman Medan.
“Pada saat melakukan pengaturan lalu lintas, petugas Abdul Manan melihat kendaraan angkot sedang menerobos lampu merah, melihat kejadian itu, lalu petugas memberhentikan angkotnya dan meminta surat kendaraan tersebut kepada sang sopir.
Ketika meminta suratnya belum sempat menyerahkan surat-suratnya kepada petugas, lantaran tak bisa menunjukkan surat – surat kendaraannya lalu pengemudi sopir angkot tersebut langsung tancap gas sehingga membuat petugas terseret-seret angkot,” terang Kapolsek Sabtu (18/11).
Alhasil, akibat kejadian tersebut baju seragam petugas itu mengalami robek pada lengan seragamanya dan tangan serta memgakibatkan sikut korban mengalami luka-luka dan langsung diamankan petugas Reskrim Polsek Medan Baru.
“Untuk sopir angkot itu telah kita amankan dan masih kita lakukan pemeriksaan di kantor Polsek Medan Baru,” pungkas Kapolsek.(TM-07)