TOPMETRO.NEWS – Prilaku kakek yang satu ini tak pantas ditiru. Sejatinya di usia 72 tahun banyak beramal, namun dia ditangkap tim satuan reskrim Polres Aceh Utara. Kakek berinisial US ini tercatat sebagai warga Baktiya Barat, Aceh Utara, diduga mencabuli bocah berusia 12 tahun.
“Kita menerima laporan. Kemudian menyelidiki hingga mengamankan pelakunyaitu,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Resky Kholiddiansyah, Selasa (21/11/2017).
Dia menjelaskan pelaku ditangkap Selasa (21/11) siang oleh tim Resmob dan Unit PPA di tempat persembunyiannya di Desa Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Tempat itu merupakan rumah anaknya.
Menurut keterangan korban, kejadian itu terjadi Agustus 2017 di kamar rumahnya. Kala itu, pelaku mengimingi korban dengan menjanjikan akan membelinya baju hingga memberikan uang.
“Dari pengakuan korban, si pelaku sudah melakukan perbuatan bejatnya itu sebanyak dua kali. Kejadiannya dilakukan di kamar rumah milik pelaku,” sebut Resky.
Setelah diamankan, pelaku kini sedang diselidiki intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tmn)