TOPMETRO.NEWS – DA alias Diana boru Lubis (22) seorang janda muda beranak dua warga Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rohil akhirnya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan.
Pasalnya, DA mencuri uang sebesar Rp3 juta dari ATM milik selingkuhannya Suriadi Nasution warga Rantau Prapat (Sumut). Atas perbuatan itu DA alias Diana Lubis didakwa penuntut umum telah melakukan perbuatan tindak pidana pasal 362 KUHPidana tentang pencurian.
Terungkap dalam sidang yang digelar Senin (27/11) terdakwa DA alias Diana yang bekerja di salah satu toko Spring bad sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di Bagan Batu menerangkan dalam sidang bahwa Suriadi saat berkenalan dengan dirinya mengaku seorang duda tanpa anak yang sudah bercerai, bekerja sebagai pengawas di salah satu kebun di Bagan Batu,
Setelah menjalani hubungan selama 6 bulan layaknya suami istri, DA ingin statusnya jelas. Akhirnya menuntut janji Suriadi Nasution yang akan menikahinya untuk dijadikan istrinya.
Namun DA hanya mendapat janji-janji manis dari mulut Suriadi Nasution yang ternyata masih memiliki istri dan tiga anak ini, hanya selalu mengatakan “sabar..sabar” kepada terdakwa DA.
Karena merasa kesal dan dibohongi oleh selingkuhannya Suriadi Nasution yang berjanji akan menikahi terdakwa DA alias Diana tidak kunjung ditepati, akhirnya terdakwa DA mencuri uang selingkuhannya dari ATM BRI saat pasangan ini sedang menginap di salah satu hotel di Bagan Batu.
Sidang yang sempat menarik perhatian pengunjung di Pengadilan saat itu, diketuai Majelis Hakim Aswir SH didampingi dua anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Sapperi Janto SH dengan Jaksa Penurut Umum Sulestari SH menghadirkan saksi korban Suriadi Nasution dan istrinya Fatimah Ritonga dalam sidang saat itu.
“Saat istri saya butuh uang, saya suruh ambil dari ATM saya, saat itu saya diberitahu bahwa uang yang ada di ATM saya tidak ada lagi pak,” terang Suriadi kepada hakim.
“Setelah istri saya diberitahu pihak bank bahwa uang yang ada di dalam ATM saya ternyata sudah ditransfer ke rekening Tianur Nasution milik ibu terdakwa DA,” jelas Suriadi lagi.
“Saat itu saya sempat menayakan Diana tapi awalnya tidak mengakui, akhirnya saya melaporkan Diana ke polisi pak, ” terangnya di dalam sidang didampingi istrinya Fatimah Ritonga yang juga dijadikan saksi dalam kasus ini.
Saat terdakwa Diana ditanya hakim dari mana tahu kode Pin ATM itu, DA alias Diana menjawab karena dia malam itu diminta Suriadi menarik uang dari ATM nya Rp500 ribu untuk biaya hotel dan makanan.
“Saat itu Suriadi mengatakan kode PIN nya 345*** kepada saya pak,” ujar Diana yang terlihat selalu meneteskan air matanya dalam persidangan.
Dalam sidang terdakwa DA alias Diana mengakui perbuatannya itu, karena merasa kesal dan dibidohi Suriadi, saat itu dirinya butuh biaya hidup bersama dua anaknya hingga dia nekat melakukan perbuatan itu.
“Gara gara dia anak saya tersiksa dan terpisah dengan saya, pak. Saya yakin dengan dia karena ibu Suriadi sudah pernah datang ke rumah saya menanyakan hubungan kami, saya tertipu sudah diperlakukan seperti layaknya istri oleh dia, pak, ” ujarnya menyesali perbuatannya.
Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, ketua majelis hakim Aswir SH selanjutnya menutup sidang dengan melanjutkan persidangan satu minggu kedepan dengan agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (tmn)