Banggar DPRD Medan Minta Honor Guru Non PNS Ditampung di APBD 2018

TOPMETRO.NEWS – Kesejahteraan guru non PNS (honorer) di Kota Medan menjadi perhatian DPRD Medan saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) R-APBD 2018.

Salah satu yang menjadi perhatian DPRD Medan dalam pembahasan itu terkait honor guru non PNS yang masih dibawah Upah Minimun Kota (UMK) sebesar Rp2,3 juta.

“Dari kawan-kawan DPRD ada masukan ke Pemko Medan agar memperhatikan kesejahteraan guru-guru honorer. Keinginan agar guru honorer ini bisa disesuaikan dengan UMK,” jelas Anggota Badan Anggaran DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu usai menghadiri rapat pembahasan KUAPPAS di ruang Rapat Badan Angaran, Rabu (29/11/2017).

Dikatakan Sabar, ada usulan badan badan anggaran agar dinas pendidikan Pemko Medan bisa mengalokasikan anggaran untuk kesejahteraan guru honorer ini.

“Artinya tahun 2018 anggaran infrastruktur bisa ditekan, kita berharap ada fokus anggaran untuk guru-guru honorer ini,” jelasnya.

Politisi Golongan Karya Kota Medan ini mengakui, untuk anggaran ini nantinya memang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemko Medan.

“Banggar berkomitmen agar anggaran ini ditampung dalam APBD 2018,” jelasnya.

Terkait kemampuan anggaran ini nantinya, Sabar mengingatkan Pemko Medan dalam hal ini Dinas Pendidikan untuk memverifikasi guru honorer yang ada.

“Yang paling penting pemko Medan harus benar-benar melakukan verifikasi guru-guru honorer,” jelasnya.

Semantara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Drs. Hasan Basri, MM mengakui terkait usulan Badan Anggaran agar Pemko Medan menanpung honorer guru non PNS ini yang paling paham adalah Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ini kan soal kemampuan anggaran Pemko Medan dan yang paling paham tentunya tim anggaran daerah,” jelas Hasan.

Pada prinsipnya, Dinas Pendidikan setuju saja dengan usulan ini. Terkait kemampuan anggaran nantinya mungkin bisa disesuaikan dari lama guru itu berkarir.

“Jika terkait kemampuan anggaran yang mungkin dilakukan adalah penyesuaian masa kerja. Bisa saja kita anggaran bagi guru-guru yang masa kerjanya lebih dari 10 tahun,” jelas Hasan.

Dari catatan di Dinas Pendidikan, jika usulan yang disampaikan Banggar bisa diakomodir maka diestimasikan anggaran Rp 48 miliar untuk honor guru non PNS dihitung 2 tahun masa kerja guru honor.

“Tapi jika kemampuan anggaran tidak mencukupi maka kita usulkan yang masa kerjanya diatas sepuluh tahun yang diprioritaskan,” ucap Hasan seraya mengatakan pihaknya berkeinginan guru-guru yang sudah masa kerjanya diatas 10 tahun menjadi prioritas untuk disejahterakan.(TM-04)

Related posts

Leave a Comment