BBPOM Medan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 Miliar di Kantor Gubsu

TOPMETRO.NEWS – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan  (BBPOM )Medan memusnahkan 251.150 kemasan dari 517 jenis produk ilegal di halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara, Sabtu (9/12/2017). Barang ilegal tersebut disita dari 34 sarana di wilayah Sumut pada tahun 2017.

“Barang yang dimusnahkan terdiri dari kosmetik, obat tradisional, pangan, suplemen makanan tambahan,” ungkap Kepala BBPOM Medan, Sacramento Tarigan.

Jenis barang yang dimusnahkan dengan cara dibakar yakni 147 jenis obat (1.710 kemasan), 45 jenis obat tradisional (5.618 kemasan), 168 jenis kosmetik (577 kemasan), dan 157 jenis pangan (243.245 kemasan). Sehingga semunya berjumlah 517 jenis (251.150 kemasan).

“Nilai keekonomian produk illegal ini jika beredar mencapai Rp 1,1 miliar. Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tak memenuhi persyaratan,” tambah Sacramento.

Pemusnahan barang ilegal juga dihadiri Wagubsu, Nurhazijah.(TMN)

Related posts

Leave a Comment