Kantongi Dua Paket Sabu, Seorang Warga Patumbak Ditangkap

kantongi dua paket sabu

TOPMETRO.NEWS – Iwan Gunarwan (32) ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Balai Desa Gang Terusan Mariendal II Patumbak, karena kedapatan mengantongi dua paket sabu-sabu.

Warga Jalan Balai Desa Gang Kolam Desa Marendal II Patumbak itu ditangkap polisi berkat laporan dari masyarakat. Bermodalkan laporan itu, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan pengecekan ke TKP. Berdasarkan hasil pengecekan, personil Unit Reskrim Polsek Patumbak mendapati tersangka sedang duduk di seputaran Jalan Balai Desa Gang Terusan Mariendal II Patumbak, Sabtu (2/12/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket klip bening yang diduga berisi Sabu, uang Rp 70.000 ribu dan 9 Plastik klip bening kosong dari saku celana tersangka.

Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, anggota kita ada mengamankan seorang pemuda yang kedapatan memiliki sabu. Penangkapan itu berdasarkan laporan dari masyarakat dan tersangka didapati sedang duduk di seputaran TKP,” ujar Yaqin, Minggu (10/12).

“Tersangka dikenakan dengan kasus UU No.35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu,” tandasnya.(TM/07)

Related posts

Leave a Comment