Bandar Sabu Medan Helvetia Dibekuk

TOPMETRO.NEWS – Seorang bandar sabu, Junaidi alias Elpi (41) warga Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dibekuk petugas Polsek Sunggal. Pelaku diamankan saat menunggu pembeli di Jalan Kelambir Lima Gang Rido, Kecamatan Tanjung Gusta, Medan Helvetia pekan lalu.

Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna pada hari Selasa 12 Desember 2017 siang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari info warga yang menyebutkan adanya bandar narkoba jenis sabu di Jalan Kelambir Lima Gang Rido.

Setelh ditindaklanjuti, hasilnya tersangka ditangkap bersama barang bukti, satu plastik sabu, satu timbangan elektrik dan 45 plastik klip kecil kosong.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU NO.35 THN 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas lima tahun penjara,” ucap Wira.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment