Polsek Sunggal Ringkus Dua Pelaku Pencuri Play Station

Borong 2 Unit PS
Romy dan Prima Dicokot Polis
TOPMETRO.NEWS – Romy Hendra Bangun (37) warga Jalan Bunga Herbal, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang dan Prima Ginting (31) warga Jalan Setia Budi Gang Becek, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal karena mencuri 2 unit Play Station milik Riza Muttaqin (38) warga Jalan Ring Rood, Sabtu (24/12) tahun lalu, sekira pukul 07.00 WIB.
Informasi diterima dari Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan ketika itu korban dihubungi oleh saksi Rani yang bekerja sebagai penjaga Play Station Galaxi Shift malam dan memberitahukan bahwa  2 unit Play Station telah hilang.
Mengetahui hal tersebut korban langsung menuju Play Station Galaxi dan benar 2 unit PS miliknya telah hilang.
Kemudian korban membuka hasil rekaman CCTV dan terlihat 2 orang pelaku yang tidak dikenal masuk ke tempat usaha miliknya sekitar pukul 07.00 WIB dan mengambil 2 unit PS miliknya.
Tak terima usahanya telah di masuki maling, korban langsung mendatangi Polsek Sunggal guna membuat laporan. Setelah menerima laporan korban lalu personil Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan diketahui identitas tersangka.
Setelah sekian bulan melakukan pencarian, akhirnya kedua tersangka di tangkap pada Rabu (8/3) sekira pukul 06.20 WIB, dari kediamannya masing-masing .
“Kedua tersangka kita tangkap dari kediamannya masing-masing dan mereka juga mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Daniel, Sabtu (11/3).
Dari tangan kedua tersanga Polsek Sunggal mengamankan 1 steling  kaca kecil, 2 kotak PS 3 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam BK 1063 JN.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Sunggal guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(TM-05)

Related posts

Leave a Comment