70 Pasangan Dapatkan Akte Nikah, Wagubsu: Legalitas Pernikahan Penting Bagi Status Anak

TOPMETRO.NEWS – Untuk dapatkan akte nikah, sebanyak 70 pasang suami istri ikut menjalani sidang itsbat yang dilaksanakan secara bersamaan oleh Pengadilan Agama Medan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provsu, di gedung Binagraha Medan pada Jumat 15 Desember 2017.

Hadir menyaksikan sidang tersebut Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Dr Hj Nurhajizah SH, Mhum, Ketua Tim PKK Provsu Ny Evi Diana Erry Nuradi , Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak Provsu Hj Nurlela SH MAp, Ketua Pengadilan Agama Medan H Muhammad P Intan, Ketua BKOW Provsu.

Pelaksanaan itsbat nikah terpadu diikuti 70 pasangan suami istri menikah siri yang berdomisili di Kota Medan yaitu mewakili 3 kecamatan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan. Selain memfasilitasi pengurusan pencatatan pernikahan, panitia juga memfasilitasi pengurusan akta kelahiran anak.

Wagubsu Nurhajizah saat membuka acara mengatakan legalitas penikahan tidak hanya memberi hak hukum bagi kaum perempuan , juga status anak dalam negara. Pada kesempatan itu Wagubsu mengaku prihatin karena masih terdapat pasangan suami istri yang belum mendapatkan penetapan keabsahan atas pernikahannya. Padahal setiap perkawinan idealnya dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/istri dan anak.

“Untuk itu saya berharap 70 pasangan yang akan menjalani sidang itsbat terpadu ini ketika nantinya penetapan keabsahan yang dilanjutkan dengan pasangan akan mendapat kepastian hukum atas status perkawinannya untuk selanjutkan dengan akte nikah ini,”paparnya.

Selain itu kata Wagubsu lagi keabsahan nikah akan memudahkan untuk pengurusan administrasi kependudukan lainnya seperti akte kelahiran, pasport dan kebutuhan lainnya. Untuk selanjutnya Nurhajizah juga meminta kepada 70 pasangan suami/istri ini nantinya ikut mensosialisasikan akan pentingnya akte nikah di lingkungan masyarakat

Wagubsu juga mengatakan pelaksanaan itsbat nikah terpadu ini tidak berhenti untuk 70 pasangan yang ada saat ini yang berdomisili di Kota Medan yang mewakili 3 kecamatan Belawan, Medan Marelan dan Medan Labuhan , tetapi akan dilanjutkan ke daerah Kabupaten/Kota . Karena kegiatan ini merupakab wujud nyata hadirnya pemerintah dalam permasalahan masyarakat.(TM/11)

Related posts

Leave a Comment