Hakim: Kalau Mau ‘Pasang Badan’ Koq Nggak Sekalian Kapolri?

oknum Polsek Hamparan Perak

topmetro.news – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu seberat 64 gram melibatkan oknum Polsek Hamparan Perak kembali berlangsung ‘panas’.

Pasalnya, salah seorang dari dua terdakwa yakni Jenry Hariono Panjaitan juga Perwira Unit (Panit) Reskrim Polsek Hamparan Perak terkesan tidak konsisten.

Keterangan terdakwa Jenry dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ketika pemeriksaan pada Mapolda Sumut bisa berbeda dengan keterangannya saat persidangan.

Majelis hakim dengan Ketua Syafri Batubara dalam sidang lanjutan, Rabu petang (21/10/2020), Ruang Cakra 2 PN Medan pun spontan melanjutkan pertanyaan Sriwahyuni, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa.

“Memancing? Kenapa kamu (terdakwa Jenry Hariono Panjaitan-red) memancing? Ada memang surat penugasan dari atasanmu agar Kiki Kusworo (terdakwa lainnya) untuk melakukan undercover buy?”

“Apa bisa yang bukan aparat kepolisian melakukan undercover buy? Kenapa dia (terdakwa Kiki Kusworo) dan kamu bisa jadi terdakwa? Dalam perkara narkotika lain banyak petugas kepolisian melakukan hal itu. Sebatas saksi. Tapi kenapa kamu dijadikan terdakwa,” cecar Syafril.

Kanit Reskrim

Pada bagian lain hakim ketua juga menyodok keterangan terdakwa Jenry di BAP -ketika diinterogasi petugas Dit Resnarkoba Poldasu- menyebutkan, bila sabu seberat 64 gram tersebut laku terjual Rp42 juta akan disetorkan kepada Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Bonar Pohan.

Namun saat JPU dari Kejati Sumut Fransiska menghadirkan Bonar Pohan pada persidangan lalu membantah keterangan terdakwa.

“Terus saat konfrontir kamu bilang untuk mendapatkan perlindungan dari Kanit Reskrim, atasanmu langsung. Tanggung kali. Kalau mau ‘pasang badan’ koq nggak ke Kapolda Sumut atau Kapolri sekalian? Nggak ada yang bisa bantu kamu selain kamu sendiri. Kamu jujur aja,” timpal Syafril.

Terdakwa Jenry kemudian mengatakan bahwa ia akan menunjukkan surat penugasan dari atasannya bahwa ianya sedang mendapatkan penugasan memancing pelaku tindak pidana narkotika.

Hakim ketua kemudian menimpali, bila memang ada bisa terdakwa serahkan ke JPU. Agar perkaranya terang benderang. Selain itu terdakwa Janry juga dapat kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan posisinya sebagai terdakwa alias ade charge, sebelum pembacaan materi tuntutan.

Keuntungan Sabu Rp2 Juta

Sebelumnya PH Sriwahyuni juga menanyakan tentang kegiatan undercover buy yang melibatkan warga sipil. Apakah menjadi hal yang biasa berlaku. Terdakwa Janry kemudian mengatakan bahwa dirinya memang ditugaskan memancing calon tersangka pembeli sabu.

Sementara menjawab pertanyaan JPU Fransiska, terdakwa Kiki Kusworo juga melalui video call WhatsApp (WA) mengatakan, kalau misalnya si pembeli sabu seberat 64 gram tersebut bukan aparat Polda Sumut, ia akan mendapatkan keuntungan Rp2 juta.

Mengutip dakwaan JPU, Tim Dit Resnarkoba Polda Sumut lebih dulu menangkap Kiki, Jumat (28/2/2020). Kemudian berlanjut dengan pengembangan. Terdakwa Kiki mengaku barang yang ia pegang milik Jenry.

Kedua terdakwa kena jerat pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 131 UU No. 35 Narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment