TOPMETRO.NEWS – Dahnial Harahap (35) dan Wira Surya (31) keduanya warga Sergai diamankan pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai karena melakukan pemerasan terhadap tiga kepala dinas pada hari Selasa 2 Januari 2018 sore. Dalam aksinya, kedua pelaku mengaku sebagai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sergai.
Informasi yang didapat, para pelaku diamankan di areal Perkantoran Dinas Perkim Sergai. Saat itu tim kejaksaan telah melakukan penyamaran dan sebelumnya kepala Dinas Perkim Sergai telah sepakat dengan kedua pelaku untuk memberikan sejumlah uang.
“Kita dapat informasi dari Kepala Dinas Perkim Sergai, bahwa ada yang mengaku -ngaku dari kejaksaan Negeri Serdang Bedagai meminta uang dengan mengaku sebagai kasi Intel. Saat kedua pelaku mendatangi ke kantor Dinas Tarukim Sergai, kemudian diberitahu oleh Dinas Perkim Sergai. Kita sarankan agar kepala Dinas Perkim menahan untuk memberihkan uang kepada pelaku tersebut. Petugas langsung menangkap kedua pelaku,” terang Kajari Sergai Jabal Nur SH, MH didampingi Kasi Intel Adi Candra SH diruang kerjanya pada hari Selasa siang tadi.
Jabal Nur menambahkan, bahwa pihaknya sudah menjelaskan bahwa pihak kejaksaan Sergai tidak ada mengutip maupun meminta-minta uang kepada SKPD Pemkab sergai.
“Saat di lakukan interogasi terhadap pelaku Dhanial dia berbelit-belit dan mengatakan khilap. Kemudian dilakukan pengecekan HP pelaku oleh Kasi Intel Sergai, ternyata dalam isi SMS pelaku ada dua korban lagi yakni Dinas Pertanian dan Dinas Ketapang Sergai yang sudah menjadi korban pemerasan oleh pelaku yang mengaku sebagai kasi Intel kejaksaan,” unkap Jabal Nur.
Dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Jabal Nur, pelaku mengaku baru tiga kali melakukan pemerasan yaitu kepada Dinas Pertanian, Dinas Ketapang dan ketiganya Dinas Perkim Sergai.
Barang Bukti Yang Diamankan
Dari tangan pelaku Dhanial ditemukan juga identitas kartu wartawan salah satu media terbitan Medan dan beserta kartu anggota dari fraksi Demokrat. Namun kedua kartu tersebut sudah habis masa berlakunya sejak tahun 2004-2006 silam.
“KIta juga amankan kendaraan sepeda motor milik pelaku berikut sejumlah uang senilai Rp800 ribu,” pungkas Adi Candra.(TM/Sugi)