Kenal Via Facebook, Siswi SMA Disetubuhi

Kenal Via Facebookk

TOPMETRO.NEWS – Siswi SMA disetubuhi. Polisi menangkap seorang pria bernama Yusuf Hidayat. Dia menjadi tersangka dugaan persetubuhan terhadap seorang siswi dibawah umur yang masih status pelajar SMA. Tersangka berhasil ditangkap polisi setelah dipancing korban datang ke suatu tempat.

Menurut keterangan polisi, tersangka beraksi dan merayu korban via pesan chatting melalui Facebook. Dari bujuk rayu itu, tersangka meminta dan merayu bertemu dengan korban. Hingga akhirnya terjadi praktik dugaan persetubuhan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora Ipda Lilik Widyastuti mengatakan, perkara ini bermula pertemanan tersangka dan korban via Facebook. Dari perkenalan itu tersangka intens chatting via pesan di Facebook.

Untuk mengelabui korban masih kelas 1 SMA ini, tersangka mengaku berstatus perjaka. Dan, bekerja di sebuah stasiun pengisian bahan bakar elpiji (SPBE) dengan gaji Rp 3,4 juta per bulan.

Janji Nikahi Korban

Untuk meyakinkan korban, tersangka berjanji menikahi korban. Tapi, dengan syarat korban masih perawan. Dengan dalih mengetes keperawan korban itulah, tersangka melakukan hubungan badan.

Akhirnya, tersangka berhasil membujuk korban dan diajak bertemu 16 Desember lalu pukul 20.00 di area hutan turut Dusun Cangcangan, Desa Giyanti. Persisnya di bawah pohon jati, tersangka mulai melakukan aksinya.

‘’Bukan hanya sekali, tetapi, tersangka sudah melakukan pencabulan dua kali,’’ ujarnya.

Perkara ini dilaporkan ke kepolisian, berawal korban menceritakan peristiwa dialaminya kepada kakaknya. Dan, diteruskan kepada orang tuanya. Tidak terima kejadian itu, orang tua korban melaporkan tersangka ke polres.

Namun, petugas awalnya kesulitan mendeteksi alamat tersangka. Juga, korban tak mengetahuinya. Akhirnya, kepolisian meminta korban memancing diajak janjian bertemu melalui pesan Facebook.

Setelah bertemu, tersangka segera ditangkap. ‘’Polisi menyita barang bukti motor, satu stel pakaian korban, satu stel pakaian milik tersangka, HP dan uang Rp 50 ribu.” (tmn)

sumber: jawapos

Related posts

Leave a Comment