topmetro.news – Mulyono alias Ono, warga kampung Kurnia lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan akhirnya tidak berkutik saat ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Belawan, kemarin sore. Pelaku di tangkap karena melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan, bahkan sampai dua kali dalam seminggu.
Kapolsek Belawan Kompol Bernard Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu B Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap Mulyono berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh dua orang korban masing-masing Juliani (21) dan Muh Arihusni Lubis.
Kanit Reskrim
Menurut Kanit Reskrim, korban Juliani dirampok tersangka saat dalam perjalanan pulang kerumah menaiki angkutan umum tepat di simpang Sicanang pada tanggal 6 januari. Juliani pun mengalami kerugian berupa 1 unit HP Iphone 7 plus.
Sementara M Arihusni Lubis dirampok tersangka saat menepi untuk menerima bicara lewat telephone di jalan Pulau Ambon, pada tanggal 9 januari 2018. Korban Arihusni Lubis menderita kerugian 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 3506 UB miliknya.
“Tersangka melakukan perampokan dengan cara menodong dan kemudian mengambil barang-barang milik korbannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Belawan.
“Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 3506 UB. Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kanit Reskrim, Iptu B Sebayang.(TM/15)

