Vonis 20 Tahun Penjara Pemikul 30 Kg Sabu Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

pembawa 30 Kg sabu

topmetro.news – Pembawa 30 Kg sabu jaringan Internasional barnama Ali Akbar alias Dek Gam (34) warga Desa Gelanggang Teungoh, Kabupaten Biruen, divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 4 bulan kurungan, pada hari Senin (22/1/2018) sore.

Putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong saat sidang di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, kepada terdakwa tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukumnya seumur hidup penjara.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas majelis hakim.

JPU Banding

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice langsung menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa langsung menyatakan terima.

“Saya terima pak hakim. Terima kasih ya,” bilang terdakwa.

Sekadar mengetahui, terdakwa ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat di rumahnya pada Juni 2017 lalu setelah sebelumnya menangkap 6 orang pelaku yakni Syaiful alias Juned, Andri Maulana, Dedi alias Geucik alias Frend, Muliadi alias Adi, Zakaria dan Arijal alias Heri (berkas terpisah).

Sebelum ditangkap, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas BNN. Perannya dalam pengiriman sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan ini yakni sebagai pencari orang yang mau membawakan sabu seberat 30 kg tersebut ke Medan. (TM/10)

Related posts

Leave a Comment