Bornok Situmeang Nekat Gerayangi Wanita Bule, Memalukan..!!!

bornok situmeang

topmetro.news – Bornok Situmeang (33) sepertinya tak tahan godaan ketika sekamar dengan warga negara asing. Pria berdarah Batak asal Bandung, Jawa Barat ini nekat menggerayangi tubuh indah milik bule Ausie sebut saja TC (27) yang tertidur lelap sekamar dengannya di Kamar Kayun Hostel Jalan Legian nomor 182 Kuta, Minggu (21/1) sekitar pukul 07.00 wita.

“Sama-sama wisatawannya. Namanya juga hostel. Jadi tidurnya ramai-ramai di dalam,” terang Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Wirajaya Selasa (22/1).

Tak Kuasa Menahan Hasrat

Aksi nekat itu lantaran pelaku tak kuasa menahan hasratnya ketika mendapati korban tertidur dengan gaun mini. Apalagi sepagi itu, hasratnya kian memuncak. Semakin ditahan, semakin menggoda. Hingga akhirnya pelaku tak pikir panjang menciumi korban mulai ujung kaki hingga ke wajah cantiknya.

Tak puas mencumbui korbannya, pelaku nekat membuka celana korban. Namun kembali urung dilakukannya sembari tetap memggerayangi tubuh montok TC.

“Niatnya mau membuka celana korban namun tidak jadi. Tapi tangan pelaku sudah menyentuh alat vital korban,” kata polisi.

Urung membuka celana, pelaku justru mulai mengendus bagian dada korban dan membuka baju korban pelan-pelan.

“Pelaku juga membuka baju korban dan mencium payudara korban pada saat korban dalam keadaan masih tertidur,” jelasnya.

Sempat Mengira Pacar

Korban yang tengah tertidur tak menyadari sedang digerayangi seorang pria. Bahkan pengakuannya sempat mengira pelaku adalah kekasihnya yang tidur di bed bawahnya. Sehingga korban sempat menikmati sentuhan demi sentuhan pelaku.

Hingga akhirnya baru tersadar setelah pelaku lama mencumbui dada korban. Korban langsung terbangun karena merasa ada yang menindihnya dengan cara yang berbeda. Saat membuka matanya korban langsung shock mendapati pelaku melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Seketika korban langsung berteriak dan mendorong pelaku hingga jatuh dari bed-nya. Pelaku kemudian bergegas pergi meninggalkan korban saat itu.

“Korban mengalami trauma. Karena dikira pacarnya yang melakukan saat itu,” imbuhnya.

Polisi kemudian menindaklanjuti kasus itu dan mengamankan pelaku Bornok Situmeang sekitar pukul 10.30 wita di seputaran TKP. Saat petugas menginterogasinya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan terhadap korban yang tidak dikenalnya.

“Caranya menyingkap selimut korban saat sedang tertidur, memeluk dari belakang, menyentuh paha, menyentuh alat vital, mencium pipi dan bahu dari tamu asing itu. Semua itu dilakukan karena pelaku merasa terangsang saat melihat korban tertidur dengan gaun yang agak pendek sampai paha mulus dari korban terlihat,” jelasnya.

Kemudian pelaku diamankan ke Mapolsek kuta guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku akhirnya dipersangkakan pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman 2,8 tahun penjara. (tmn)

sumber: jawapos

Related posts

Leave a Comment