topmetro.news – Dua kali mencabuli anak di bawah umur yang masih tetangganya, Imran alias Comel (47) diringkus petugas Polsek Sunggal dari rumahnya di Jalan Sei Mincirim Dusun I Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Kamis (1/2/2018) malam.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna, Hari Jumat (2/2/2018) siang mengatakan, pencabulan pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban berinisial S (16), pada Hari Kamis (30/11/2018) malam.
Saat itu korban sedang tidur dikamarnya. Diam diam pelaku masuk ke rumah korban dari pintu belakang yang berada di belakang rumahnya. Dalam kondisi telanjang bulat, pelaku mendorong pintu belakang rumah korban yang hanya diganjal batu. Kemudian masuk ke kamar korban.
Dengan nafsu pelaku meraba tubuh korban. Siswi SMP kelas II terbangun dan tak dapat menghindar tindihan pelaku. Puas melampiaskan nafsunya pelaku memeri korban Rp100 ribu sebagai uang tutup mulut.
DIJERAT PASAL BERLAPIS
Seminggu kemudian, Hari Kamis (7/12/2017) malam, pelaku kembali beraksi masuk ke kamar korban. Beruntung usai melampiaskan nafsunya, orangtua korban melihat pelaku keluar dari kamar anaknya. Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban membuat pengaduan ke Mapolsek Sunggal.
Petugas yang menerima pengaduan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di kediamanya.
“Dari hasil visum diketahui selaput dara korban sudah rusak dan tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 81 Ayat (2) sub Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Wira. (TM-13)