topmetro.news – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap buronan korupsi, Madison Silitonga pada Jumat (16/2/2018 ) sekira pukul 22.45 Wib. Terpidana diringkus di kediamannya Jalan Sei Blumai No. 25/14 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, walau sempat sembunyi di atap rumah.
Penangkapan Madison yang melakukan tindak pidan korupsi Pengadaan Tanah di Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2004, dipimpin oleh Asintel Kejatisu, Idianto, SH, MH. Dia dibantu oleh Kasi Idpolhankam Intelijen Kejatisu, Oki Yudhatama, SH, MH serta jaksa di bidang intelijen, Yosgernold T, SH, MH dan tim intelijen Kejati Sumut lainnya.
“Dia dihukum tiga tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dalam kasus tersebut. Hukuman ini sudah inkraht pada tahun 2006 berdasarkan putusan MA No. 441/K.Pid/2006/MA tgl 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tgl 16 September 2008,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sumut, Idianto SH,MH pada Minggu (18/2/2018).
Idianto menerangkan selama proses persidangan, mantan Pimpinan bagian proyek pengendalian banjir dan pengamanan Pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 itu berstatus tahanan. Namun usai putusan di pengadilan, dia melakukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
“Itu kan prosesnya lama. Jadi masa penahanannya habis waktu itu. Sehingga dia bebas demi hukum. Usai putusannya inkrah hingga Mahkamah Agung pada 2008 lalu, kita melacak terpidana ini dan pada malam tadi kita tangkap,” sebut Idianto.
Madison dinyatakan bersalah karena menyetujui pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan tanpa mengindahkan hasil inventarisasi yang dibuat panitia pengadaan tanah Kab. Deli Serdang. Perbuatannya ini bertentangan dengan Kepores No. 55 tahun 1993.
“Bahwa target bertindak selaku Pimbagpro pengendalian banjir dan pengamanan pantai Medan dan sekitarnya pada Kementerian Pekerjaan Umum RI tahun 2004 dan akibat perbuatannya merugikan kerugian negara sebesar Rp5 miliar lebih,” terang Idianto.
Lompat Tembok Setinggi Tiga Meter
Dalam keterangannya, Idianto juga menyampaikan saat ditangkap Madison berusaha kabur. Dia sempat bersembunyi di atap rumah saat mengetahui kedatangan tim intelijen Kejati Sumut. Bahkan terpidana itu melompati tembok bagian belakang rumah setinggi 3 meter.
“Akibatnya dia mengalami luka pada bagian tangan sebelah kanan, namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga,” terang Asintel.
Selanjutnya buronan itu dibawa ke Kejatisu untuk pemeriksaan administrasi dan serah terima dengan pihak kejari Deli Serdang.
“Sabtu dinihari tadi, dia langsung dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam menjalani masa hukumannya,” pungkasnya. (TM/10)

