Pemilik Sabu tak Berkutik Diringkus di Kamar Kos

pemilik sabu

Topmetro.news – Seorang pemilik sabu tak berkutik saat diringkus polisi dari dalam kamar kos. Tersangka Sandi alias A Cong (43) diamankan satuan narkoba Polrestabes Medan. Tersangka ditangkap di dalam kamar kosnya di Jalan Samosir, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area Rabu (4/4/2018). Saat ditangkap, polisi mengamankan 0,40 gram sabu milik Asiong.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo didampingi Wakasat, Kompol Rahmad Gaol Hasibuan, kepada wartawan, Sabtu (7/4/2018) membenarkan tersangka telah diamankan.

Dikibusi Warga

Raphael menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat belum lama ini yang menyebutkan tersangka sering menggunakan sabu di dalam kamar kosnya.

Adanya laporan itu, petugas narkoba Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di depan kos-kosan tersangka yang sudah menjadi target pihak polisi.

Tak lama berselang, Asiong yang mengendarai sepedamotor tiba di depan kosannya. Tanpa menunggu waktu, petugas langsung meringkus tersangka.

“Tersangka kemudian diboyong ke dalam kamarnya dan melakukan penggeledahan serta menemukan satu mancis dan lima pipet,” kata Rafhael.

Dari hasil interogasi, tersangka membeli sabu dari seseorang dengan berinisial AP (DPO) dengan harga Rp 500 ribu. “Tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” (TM-08)

Related posts

Leave a Comment