Pungli Dana Bos, Mantan Kadisdik Langkat Diganjar Setahun Penjara

dana BOS

topmetro.news – Terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Langkat, Salam Syahputra dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, di Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (9/4/2018).

Sidang yang Diketuai Majelis Hakim, Nazar Effendi juga membacakan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya yakni Kepala SMPN 3 Tanjung Pura sekaligus Koordinator MK2SN/Korwil Langkat Hilir, Sukarjo kemudian Kepala SMPN 3 Stabat sekaligus Bendarahara MK2SN, Patini dan Kepala SMPN 2 Gebang sekaligus Korwil Langkat Teluk Haru, Restu Balian Hasibuan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada keempat terdakwa masing-masing selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan,” ujar majelis hakim.

Keempat terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Irwan Marbun yang sebelumnya menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 1,2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan para terdakwa yang diketahui sudah 6 bulan di dalam penjara sejak ditahan penyidik ini langsung menyatakan terima.

“Terima kasih yang majelis. Kami terima atas putusan ini,” bilang keempatnya kompak.

Kronologis

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat, Salam Syahputera bersama 10 orang lainnya, terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tingkat SMP pada Oktober 2017 lalu.

Saat OTT berlangsung, petugas mengamankan 11 orang. Kesebelas orang ini tertangkap di SMP Negeri 4 Sei Lepan di Desa Harapan Makmur, Sei Lepan, Langkat, saat para kepala sekolah sedang menyetorkan potongan Dana BOS dari delapan SMP.

Dalam penangkapan ini, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp76 juta, daftar hadir peserta rapat, buku catatan bendahara, berisi kutipan dana BOS.

Belakangan dari sebelas orang yang diamankan, polisi akhirnya hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment