Dua Bandar Diringkus Polisi, 2,6 Kg Sabu Diamankan

Dua bandar

topmetro.news – Dua bandar sabu yakni Zatmawin (39) warga Jalan Kapten Sumarsono Gang Pribadi, Medan Sunggal, dan Budi Santoso (36) warga Komplek Srigunting Blok J, Sunggal diringkus Satuan Narkoba Polrestabes Medan akhir pekan lalu. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 2,6 Kg.

Wakasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rahmad Gaol Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering menyimpan sabu di rumahnya sekaligus menjadi bandar.

“Atas informasi itu, anggota kita melakukan pengecekan dan penyelidikan di seputaran rumah target operasi,” ujarnya kepada wartawan, pada Kamis (12/4/2018).

Setelah dilakukan pengintaian sambungnya, petugas Satres Narkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah Zat dan kemudian meringkus tersangka. Saat dilakukan pnggeledahan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu seberat 2,6 Kg.

Ketika diinterogasi, Zar mengaku barang haram itu didapatnya dari Budi. Petugas kemudian mengembangkan kasusnya dan berhasil meringkus Budi dari rumahnya, serta menyita buku catatan penjualan sabu dan dua HP. Keduanya berikut barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Terancam Seumur Hidup Penjara

“Kedua tersangka dikenakan UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas Wakasat Kompol Rahmad Gaol Hasibuan.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment