Gudang Pengoplos Tabung Gas di Tembung Digerebek Polda Sumut

gudang pengoplos tabung gas

topmetro.news – Rumah yang sekaligus menjadi gudang pengoplos tabung gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi 12 kg, di Jalan Williem Iskandar No 127 B, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan digerebek Subdit Indag Ditreskrimsus Poldasu, pada Rabu (3/5/2018) kemarin.

Dalam penggrebekan, petugas mengamankan 19 tabung gas LPG isi 12 Kg, 76 tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg kosong, 36 tabung gas LPG isi 12 kg kosong, 98 tabung gas LPG bersubsidi isi 3 kg dalam keadaan berisi, 2 kompor masak, 1 buah timbangan, 7 buah alat pemindahan isi tabung gas berisi pipa besi, 2 buah buku penjualan, 4 buah obeng, 20 buah tutup segel tabung gas, 1 bungkus karet tabung gas, 3 buah ember, 3 buah panci pemanas air.

Selain menyita sebagai barang bukti, polisi juga memboyong pemilik rumah yang juga sebagai tersangka, Benget Silalahi ke Mapolda Sumut. Bukan hanya benget, dua karyawannya bernama Marlin Pangaribuan M.Tahir Pasaribu juga turut diamankan.

“Isi tabung gas ukuran 3 Kg bersubsidi milik pemerintah dipindahkan kedalam tabung gas ukuran 12 Kg, cara pelaku pertama membeli tabung gas isi 3 kg bersubsidi pemerintah dari para tukang becak yang membeli pada kios-kios pengecer gas seharga Rp17.000 hingga 18.000,” kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Poldasu, Kompol Roman SIK di Mapoldasu, pada Jumat (4/5/2018) siang.

Menurut Kompol Roman, pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan peralatan berupa kompor gas, besi bulat berukuran + 5 cm sebagai alat pemindah isi gas, obeng, panci, ember, alat timbang dan segel dalam pemindah isi tabung gas 3 kg bersubsidi pemerintah.

“Cara yang digunakan oleh pelaku terlebih dahulu memasak air menggunakan kompor gas kemudian memasukan ke dalam ember dan tabung gas isi 3 kg bersubsidi dimasukan ke dalam ember yang berisi air panas selama 15 menit. Kemudian besi bulat ukuran 5 cm tersebut diletakan pada bagian kepala tabung gas 3 kg dan 12 kg dengan meletakan tabung gas ukuran 3 kg diatas tabung 12 kg. Setelah tabung 12 kg berisi kemudian ditimbang dan diberi segel plastik lalu dijual kembali kepada masyarakat dengan harga persatu tabung 12 kg seharga Rp105.000 hingga Rp110.000,” terang Kompol Roman.

Memeriksa Ahli

Kompol Roman menuturkan, rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan ahli dari pihak PT Pertamina, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sumatera Utara.

“Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 ke 3e UU Darurat No. 7/Drt/1995 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Subsider pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b dan c UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen lebih subside lagi melanggar pasal 53 huruf d dan pasal 54 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Roman menjelaskan.(TM/MR)

Related posts

Leave a Comment