topmetro.news – Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu sudah mengetahui dan mendeteksi keberadaan tiga buronan, terkait penganiayaan Bripka Eric Tambunan yang terjadi beberapa pekan lalu.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dirreskrimum Poldasu Kombes Pol Andy Rian SIK melalui Kasubdit Jahtanras AKBP Maringan Simajuntak ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (7/5/2018) sore di Mapoldasu.
“Tiga pelaku penganiayaan sudah ditangkap. Dua atas nama Muhammad Ayub dan Ramki diberikan tindakan tegas terukur (ditembak). Dan satu bernama Reno ditangkap di Prumnas Simalingkar, Medan pada Jumat Kemarin,” ujarnya.
Untuk ketiga tersangka yang sudah diamankan, katanya, akan terus dilakukan pengembangan. Pihak kepolisian mengaku bahwa keberadaan tiga tersangka lainnya seperti AG, KI dan AZ sudah terdeteksi.
“Sudah kita deteksi keberadaan ketiga tersangka yang sempat diburon. Kita (kepolisian) juga menghimbau agar ketiga nama tersebut untuk menyerahkan diri,” tegasnya.
Gara-gara Perselisihan
Kepada tersangka penganiayaan Bripka Eric Tambunan, polisi mempersangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun. “Kita akan kirim berkas para tersangka ke kejaksaan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, Bripka Eric Tambunan dianiaya oleh Ayub cs di Jalan Airlangga, Kampung Kubur, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (14/5/2018) sore. Poldasu terus berupaya memburu Ayub dan kedua rekannya, yang diduga terlibat langsung. Sedangkan korban penganiayaan adalah anggota Subdit III Ditreskrimum Poldasu.
Menurut informasi beredar, antara korban dan para pelaku sempat terjadi perselisihan di klub hiburan malam New Zone.
Akibat pengeroyokan tersebut, Eric mengalami luka serius pada bagian kepalanya akibat hantaman pelaku dengan stik baseball, botol minuman, dan benda tumpul lainnya. Korban sempat coba untuk menyelamatkan diri dengan cara melompat dari jendela rumah berlantai dua itu menuju Sungai Babura. (TM-MR)
