Warga Tanah Karo Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Kenapa?

warga-tanah-karo

Topmetro.news – Warga Tanah Karo, EE Bangun (35) tak berkutik saat disergap Satres Narkoba Polres Karo di Gang Aman Lorong I Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe tepatnya di rumah kostnya. Pasalnya pria ini kedapatan menyimpan barang haram jenis sabu seberat 2,17 gram.

Dari dalam kamar kost pria itu ditemukan 4 paket kecil plastik klip warna bening berisi narkotika jenis sabu. Selain itu 3 lembar plastik klip merah dalam keadaan kosong, 1 kotak rokok berisi 9 batang rokok dan 1 unit ponsel merek Samsung warna putih.

Mendapat Barang dari Medan

Warga Tanah Karo yang diketahui memiliki 2 orang anak ini mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di Medan. “Ya barang itu kubeli dari Andi di Medan, rencananya hanya kupakai sendiri,” ujarnya tertunduk di hadapan penyidik.

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Sopar Budiman ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (17/5/2018) membenarkan penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat.

“Tersangka dijerat pasal 114, 112 UU Narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sebab tersangka memiki barang bukti narkoba diatas 5 gram,” tegas Sopar Budiman.

Mau Lari, Lompat dari Jendela, Terpijak Paku

Menurut perwira balok tiga kuning di pundaknya, saat hendak ditangkap Bangun sempat berusaha melarikan diri dengan melompat dari jendela kamarnya sambil membuang barang bukti. Namun berkat kesigapan petugas tersangka tidak dapat meloloskan diri, terlebih ketika tersangka lompat dari jendela kaki tersangka memijak paku.

“Ketika terinjak paku, di situ petugas kita langsung menyergapnya dan memboyongnya ke Mapolres guna pengusutan lebih lanjut.(TMD-Charles)

Related posts

Leave a Comment